Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 05/03/2016 PAJARAKAN - Razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Probolinggo be...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 05/03/2016

PAJARAKAN - Razia peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Probolinggo belumlah selesai. Polres Probolinggo masih terus mengobrak-abrik toko atau warung penyedia minuman haram tersebut. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan Kabupaten Probolinggo yang bebas dari miras, narkotika dan zat adiktif lainnya.
Terbaru, Polres Probolinggo berhasil mengamankan 2 pemilik toko penyedia miras di Kecamatan Tegalsiwalan dan Paiton. Razia di dua tempat berbeda tersebut terbagi oleh dua tim. Yakni, Polsek Tegalsiwalan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ari Hartono dan Satuan Sabhara yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP Istono, Rabu (2/3/2016) pukul 13.00 WIB.
Dari hasil razia tersebut, regu dari Polsek Tegalsiwalan berhasil mengamankan pemilik warung yang menyediakan miras di Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan. Tersangka berinisial SA digiring menuju Mapolsek Tegalsiwalan dengan barang bukti berupa 8 botol arak berukuran 1,5 liter dan 7 botol arak berukuran 600 mililiter. Selanjutnya tersangka akan ditindak sesuai dengan undang-undang tindak pidana ringan (tipiring) akibat menjual bebas miras tersebut.
Dari regu yang beroperasi di Kecamatan Paiton, petugas berhasil mengamankan pemilik toko berinisial AS. Selanjutnya pemilik toko digiring menuju Mapolres Probolinggo akibat kepemilikan 28 botol anggur merah dan 18 botol arak berukuran 600 mililiter di toko miliknya. Sama dengan penyedia mitas yang lain, tersangka AS tersebut ditindak sesuai dengan undang-undang tipiring.
Razia peredaran miras tersebut memang sedang digencarkan oleh Polres Probolinggo, selain razia narkotika dan zat adiktif. Hal ini dilakukan terkait maraknya remaja yang ugal-ugalan akibat menenggak miras yang dijual bebas di tengah lingkungan warga.
Kedepannya Polres probolinggo akan mempersempit ruang peredaran miras dengan melaksanakan giat patroli serentak sewilayah untuk memberi efek jera terhadap penjual miras. (maz/ast)


COMMENTS