Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 26/03/2016 KRAKSAAN – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan I (Januari, Februari dan Mare...
Penulis : Wawan Bromo FM
Sabtu, 26/03/2016
Rinciannya, Rp 16.167.800.000 untuk 639 satuan pendidikan SD dengan total jumlah murid 80.839 anak, Rp 7.980.750.000 untuk 198 satuan pendidikan SMP dengan total jumlah murid 31.923 anak, Rp 4.589.550.000 untuk 68 satuan pendidikan SMA dengan total jumlah murid 13.113 anak dan Rp 3.505.600.000 untuk 46 satuan pendidikan SMK dengan total jumlah murid 10.016 anak.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan, pencairan dana BOS ini dilakukan melalui Bank Jatim Cabang Kraksaan, Bank Jatim Cabang Pembantu Dringu, Bank Jatim Cabang Pembantu Maron dan Bank Jatim KK Nurul Jadid Paiton. “Petunjuk teknis BOS ini dilakukan berdasarkan Permendikbud RI Nomor 80 Tahun 2015,” katanya, Sabtu (26/3/2016).
Sebelum dana BOS dicairkan, jelas Tutug, manajemen BOS Kabupaten Probolinggo melakukan verifikasi dan validasi baik lembaga maupun muridnya. Besaran jumlah murid BOS merupakan usulan dari masing-masing satuan pendidikan melalui entry Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Berdasarkan hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menetapkan alokasi penerima dana BOS per satuan pendidikan,” jelasnya.
Menurut Tutug, total dana BOS yang akan diberikan dalam setahun mencapai Rp 128.974.800.000. Rinciannya, Rp 64.671.200.000 untuk 639 SD dengan murid 80.839 anak masing-masing Rp 800.000, Rp 31.923.000.000 untuk 198 SMP dengan murid 31.923 anak masing-masing Rp 1.000.000, Rp 18.358.200.000 untuk 68 SMA dengan murid 13.113 anak masing-masing Rp 1.400.000 dan Rp 14.022.400.000 untuk SMK dengan murid Rp 10.016 anak masing-masing Rp 1.400.000. “Dana BOS ini diberikan untuk satuan pendidikan,” terangnya.
Tutug menegaskan, program BOS untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas. “Penerima BOS ini berkewajiban untuk mengumumkan penggunaannya secara global, membuat laporan tertulis dan membuat laporan BOS online,” ujarnya.
Dengan pencairan BOS, Tutug mengharapkan, kegiatan sekolah, khususnya kegiatan belajar- mengajar berjalan dengan lancar. “Diharapkan sekolah bisa mengelola dana BOS sesuai dengan juknis pengelolaan dana BOS seperti yang diatur dalam Permendikbud RI Nomor 80 Tahun 2015,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS