Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 01/03/2016 KRAKSAAN - Harianto (21), warga Desa Ganting Wetan Kecamatan Maron Kabupaten Probolingg...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 01/03/2016
Bapak 1 anak ini dibekuk di rumahnya. Dari catatan kepolisian, pelaku telah beraksi di 16 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo. Aksi terakhirnya diketahui mencuri motor di parkiran motor di sebuah Bakoel Resto, di Jalan Panglima Sudirman Kraksaan, Sabtu (27/2/2016) malam. Sepeda motor yang dicurinya milik pengunjung resto.
Penangkapan bapak muda ini bermula dari laporan 2 korban, yang mengaku sepeda motornya hilang di parkiran Bakoel Resto. Dari laporan ini, polisi kemudian mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang terekam kamera pengintai atau CCTV di area parkiran di TKP. Unit Reskrim pun selanjutnya menangkap Harianto di rumahnya di Desa Ganting Wetan Kecamatan Maron.
Dari rekaman CCTV, pelaku beraksi bersama 3 rekannya. Harianto sendiri bertindak sebagai eksekutor yang membuka paksa kontak sepeda motor korban menggunakan kunci T. Sementara 3 pelaku lain, berjaga-jaga dan mengawasi kondisi di sekitar TKP.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah beraksi di 16 TKP di 3 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Pajarakan, Gading dan Kecamatan Maron. Dari keterangan pelaku, sepeda motor hasil curiannya dijual ke salah satu penadah di Kecamatan Maron. Selain masih memburu 3 rekan pelaku, polisi juga menyelidiki keberadaan penadah.
Panit Reskrim Polsek Kraksaan Iptu Sugeng Harianto membenarkan kalau pelaku nekat beraksi meskipun di TKP ramai. Seperti di parkiran Bakoel Resto Kraksaan, yang selalu dijaga petugas parkir. “Pelaku ini merupakan spesialis pencurian motor dan telah beraksi di 16 TKP. Kini petugas masih melakukan pengejaran terhadap 3 rekannya,” katanya.
Pelaku kini harus terpisah dari istri dan anak semata wayangnya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Kraksaan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara. (maz/ast)


COMMENTS