Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 05/03/2016 KRAKSAAN – Mulai ahun ajaran 2015/2016, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Proboling...
Penulis : Wawan Bromo FM
Sabtu, 05/03/2016
Untuk sementara, sekolah inklusif ini baru dilaksanakan di 24 SD di 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Hingga saat ini, tercatat ada 33 ABK yang bersekolah di sekolah inklusif. Terbanyak berada di SDN Tongas Wetan 1 sebanyak 6 siswa dan SDN Sukokerto 1 sebanyak 5 siswa. Sementara yang lain masing-masing 1 siswa.
Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan, pendidikan inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan ABK belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
“Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya,” ujarnya.
Menurut Tutug, sekolah inklusif adalah sekolah yang melayani ABK dalam konteks normal. Artinya, para ABK dilayani bersama-sama dengan anak-anak normal dalam kelas dan guru yang sama. “Ini untuk memberikan semangat kepada anak tersebut agar bangkit seperti anak normal,” jelasnya.
Mantan Kabag Kominfo ini menegaskan, pendidikan untuk ABK sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Dalam pasal 5 disebutkan, setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
”Aturan ini dipertegas lagi dalam Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 4/1997, setiap penyandang cacat berhak memperoleh pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan,” ujarnya.
Tutug menegaskan, dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 51 disebutkan, anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
“ABK hadir dari sebuah proses yang ia sendiri tidak menyadari. ABK secara faktual memiliki kelainan fisik, mental, sosial-emosional. Kelainan tersebut berpengaruh terhadap kemampuan berpikir, penglihatan, pendengaran, sosialisasi dan mobilitasnya. Untuk mengembangkan potensinya perlu layanan pendidikan khusus,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS