Penulis : Wawan Bromo FM Jumat, 18/03/2016 KRAKSAAN – Sebanyak 14 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo men...
Penulis : Wawan Bromo FM
Jumat, 18/03/2016
KRAKSAAN – Sebanyak 14 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo menerima Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hal itu setelah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur mengajukan HKI ke Kementerian Hukum dan HAM RI.Ke-14 UMKM penerima HKI untuk hak paten merek masing-masing, B-Bee, Mapro Mandiri, Ibunda, Khusnul Latifa, Endang Facial & Kosmetik, Mutmainah, Dwi Yuni Nala Yanti, Fitria Mei Ningsih, Titik Indrayati, Jumaiyah, Satik, Yuliatin, Siti Fatimah dan Suharti.
“Alhamdulillah, HKI dari 14 UMKM di Kabupaten Probolinggo telah turun. Mudah-mudahan dengan telah diterimanya HKI ini, mereka bisa termotivasi untuk meningkatkan mutu dan kualitas produk yang dihasilkan,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Bina UKM Bambang Supriadi.
Menurut Bambang, dengan diterimanya HKI maka UMKM mempunyai kepemilikan Hak Cipta Paten Merek (HCPM) yang sangat penting dalam menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
“Dengan kepemilikan hak cipta paten itu, produk UMKM yang ber-HKI telah memiliki kepastian hukum ketika ada produk lain yang akan meniru dengan merk yang sama,” tegasnya.
Bambang menambahkan, pendaftaran HKI ini berfungsi sebagai alat bukti kepemilikan kekayaan intelektual. Sekaligus sebagai dasar penolakan terhadap pendaftaran oleh orang lain yang sama secara keseluruhan pada barang, produk maupun karya intelektual yang lainnya.
“HKI ini berfungsi untuk mencegah pemakaian karya intelektual yang kita miliki apabila ada orang lain memakainya tanpa ijin terlebih dahulu. Dengan HKI ini, maka merek produk sudah paten dan diakui secara luas,” terangnya.
Kepemilikan merek, kata Bambang, berfungsi sebagai tanda pengenal barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan sekaligus alat promosi. “Merek juga menjamin atas kualitas barang maupun jasa serta menunjukkan asal barang atau jasa yang dihasilkan,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS