Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 11/02/2016 KRAKSAAN - Sri Misyani (40), seorang pedagang tahu di Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan Ka...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 11/02/2016
Zonasi pedagang itu dibuat oleh Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Probolinggo dan telah dimusyawarahkan bersama seluruh anggota paguyuban pedagang Pasar Semampir, beberapa waktu lalu.
Namun, sepertinya hal itu kembali memunculkan polemik ke pedagang yang sebelumnya direlokasi ketika ingin kembali ke tempat awal mereka jualan, justru dihalangi dan mesti pindah dan menyesuaikan tempat jualan atau loss mereka sesuai dengan barang dagangannya.
“Dulu waktu sebelum direlokasi saya dijanjikan setelah selesai dibangun bisa kembali lagi ke los kami sebelumnya, tapi kenapa sekarang saya justru suruh jualan di belakang. Saya rencananya mau berjualan baju di tempat yang dijanjikan,” ujar Sri Misyani sambil memaki petugas karcis Pasar Semampir, Kamis (11/2/2016).
Kekesalan itu juga dirasakan oleh pedagang lainnya yakni Husnul Khotimah (43). Ia mendapatkan jatah loss di dalam Pasar Semampir. Namun dia tidak puas karena ukuran loss yang sebelumnya dimilikinya berukuran sekitar 3x2,5 meter. Tetapi setelah mendapatkan jatah loss yang diterimanya tidak sesuai harapan, karena ukuran losnya hanya berukuran 2x2,5 meter atau susut 1 meter.
Kepala Pasar Semampir Mansyur mengatakan, jika peruntukkan 133 loss yang sudah dibangun itu sudah diatur dan dibagikan kepada setiap pedagang yang sebelumnya sudah direlokasi dan merupakan pedagang lama.
“Pembagiannya sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan terkait zonasi pedagang yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama dengan anggota paguyuban lainnya,” terangnya.
Terkait adanya pedagang yang mengamuk di dalam pasar dan menuntut tetap berjualan disisi depan dalam pasar kata Mansyur, tuntutan dari pedagang tetap akan ditampung. Namun tidak untuk mengabulkan keinginan pedagang itu. “Permintaan itu sepertinya tidak bisa kami penuhi karena ini sudah keputusan bersama dan harus dipatuhi,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS