Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 10/02/2016 PAJARAKAN - Satreskoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan Barang Bukti (BB)10,25 gram ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 10/02/2016
Hasil tangkapan narkotika SS kali merupakan tangkapan terbesar selama awal tahun ini. Bandar yang ditangkap kali ini merupakan salah satu bagian dari anggota sindikat antar provinsi yang telah lama diendus gerak-geriknya (mapping).
“Dalam operasi tumpas narkoba yang menggunakan metode penyamaran, kali ini berhasil menangkap pelaku yang sepak terjangnya sudah dilakukan antar provinsi,” kata Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Herly Sanjaya.
Herly mengatakan bahwa pelaku pengedar SS bernama SG (44) warga Desa/Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan ini telah beroperasi di berbagai wilayah diantaranya Surabaya, Pasuruan, Banyuwangi dan Bali. “Pelaku adalah dedengkot pesuruh dari bandar narkoba antar kota yang ada di Surabaya,” tambahnya.
Pelaku SG ditangkap dengan cara dijebak dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli di wilayah Kraksaan. SG terjebak dengan penyamaran anggota Satuan Reskoba dan mengirimkan barang ke wilayah Kota Kraksaan.
Selain itu lanjut Herly, dua tersangka lainnya yakni TH (37) warga Desa Sumberpoh Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dan MY (21) warga Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan, juga ditangkap di dua TKP berbeda.
Dari ketiga pelaku pengedar narkoba ini, AKP Herly mengungkapkan turut diamankan BB berupa narkotika jenis SS dengan total 10,25 gram, 862 butir pil Dextrometrophan dan 2.963 Trihexyphenidyl. “Barang bukti lainnya seperti pipet kaca, botol plastik kosong, jaket kulit, 3 unit HP, 1 bungkus rokok dan uang tunai sejumlah Rp 606.000,” sebutnya.
Para pelaku dikenakan pasal yang berbeda, dimana dua diantaranya SG dan MY dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku TH dikenakan pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancamannya minimal 6 tahun, 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS