Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 16/02/2016 KRAKSAAN - Rencana pengambilalihan wewenang pengelolaan SMA-SMK dari kabupaten/kota ke...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 16/02/2016
Semula serah terima pengambilalihan wewenang pengelolaan SMA/SMK dijadwalkan pada Oktober 2016, namun hal itu lebih dimajukan karena sesuai dengan Road Map dari Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut paling lambat Oktober 2016. Sehingga Pemprov Jatim mengambil sikap untuk lebih dimajukan.
“Sesuai dengan edarannya seperti itu, di daerah batas waktu untuk proses inventarisir sampai Maret mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Fathur Rosi.
Menurut Rozi, bulan Februari ini merupakan tahap finalisasi pendataan personel, pembiayaan serta Sarana Prasarana dan Dokumentasi (P3D). Sesuai jadwal, Maret sudah harus selesai, kemudian pada April serah terima sudah bisa dilakukan antara provinsi dengan kabupaten/kota. “Sekarang ini masih proses inventarisir dan belum selesai,” ungkapnya.
Ada alasan mengapa proses ini lebih dimajukan dari jadwal sebelumnya, salah satunya jika mengikuti “road map” atau peta jalan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang dirancang Kemendagri akan tidak sesuai dengan siklus penganggaran di provinsi, sebab pada bulan Juli, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017 sudah harus dimulai.
“Mungkin salah satu alasannya seperti itu, jadi tidak mungkin apabila kami harus menunggu serah terima sampai Oktober. Karena 'road map' itu mungkin tidak sesuai dengan siklus anggaran yang ada di Pemprov Jatim,” jelasnya.
Terkait dengan proses serah terima ini, hal itu nantinya merupakan wewenang Gubernur dengan Bupati atau Wali Kota. Jika proses ini sudah selesai dilakukan dan dikelola Pemprov, semua penganggaran dan pembiayaan akan ditanggung Pemprov Jatim. Bisa jadi nantinya, biaya di SMA/SMK juga akan lebih mahal lantaran dana bos yang berasal dari daerah sudah tidak ada. (maz/abh)


COMMENTS