Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 25/02/2016 PAJARAKAN - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pencurian...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 25/02/2016
Kamis, 25/02/2016
Sedangkan 2 pelaku lainnya adalah Kuspriadi (62) seorang eks Kades Karangpranti Kecamatan Pajarakan bersama rekannya Atim Sumodiharjo (57) asal Desa Sukomulyo Kecamatan Pajarakan. Keduanya terlibat pencurian tebu sebanyak 13 truk dengan nominal Rp 30 juta. Atim sendiri yang mengaku seorang wartawan berperan sebagai backing pelaku Kuspriadi.
Informasi yang dihimpin, pelaku Qodir melakukan aksinya dengan cara masuk dari pintu belakang kios buah milik Purnomo yang dalam keadaan terkunci. Setelah berhasil mencuri uang, aksi pelaku yang masih belum keluar dari dalam kios diketahui pemiliknya. Pelaku Qodir lari sembunyi di musholla dekat kios buah, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan mengungkapkan bahwa pelaku Qodir bekerja mebeler di Kraksaan sudah 3 tahun lamanya. “Rencananya uang itu buat beli rokok dan kebutuhan sehari-hari saja,” akunya.
Sedangkan eks Kades Kuspriadi ditangkap di rumahnya Desa Krangpranti. Ia merupakan residivis setelah lepas dari jabatannya sebagai Kades pada 2005 silam karena sudah 2 kali keluar masuk tahanan atas kasus yang sama.
Kuspriadi mengaku, aksi kesekian kalinya ini ia mendapat perlindungan dari salah satu LSM Probolinggo. Pelaku diiming-imingi akan bebas dari hukum dengan syarat sebuah LSM tersebut diberi imbalan sebuah mobil.
“Untuk mempermudah aksi kejahatannya, Kuspriadi menggunakan jasa LSM tersebut untuk memuluskan perolehan ijin akte lelang hak kuasa lahan tebu,” jelas Mobri.
Dari aksi ketiga pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa truck yang digunakan muat tebu dan uang tunai Rp 540.000 dan 1 buah ember plastik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP Sub 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (maz/ast)


COMMENTS