Penulis : Dimaz Bromo FM Selasa, 23/02/2016 KRAKSAAN - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membagikan sebanyak 2.087...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Selasa, 23/02/2016
Selasa, 23/02/2016
KRAKSAAN - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membagikan sebanyak 2.087 ton beras bagi ribuan warga miskin. Bupati Probolinggo Hj P Tantrtiana Sari, SE pun mengharamkan pembagian beras untuk keluarga sejahtera (rastra) itu dilakukan dengan sistem dibagi roto (bagito). Dengan larangan tersebut diharapkan bisa mempercepat pengurangan jumlah warga miskin di Kabupaten Probolinggo.Selama tahun 2016, sebanyak 2.087.055 kilogram beras disalurkan pada keluarga miskin. Terdapat 139.137 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di Kabupaten Probolinggo akan mendapatnya setiap bulan sekali. Sejak awal bulan Februari, beras rastra ini sudah disalurkan oleh Bulog Subdivre Probolinggo bersama Dinas Sosial. Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ini dihargai Rp 1.600 per kg.
Namun, dalam prakteknya masih banyak ditemukan penyaluran yang tidak tepat sasaran. Seperti, pembagian rastra yang disamaratakan untuk seluruh warga. Sehingga rastra yang diterima oleh keluarga maskin tidak sesuai dengan ketentuan yakni 15 kg/bulan/RTSPM.
Terkait adanya hal itu, Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari, SE menghimbau pada satuan pelaksana (Satlak) baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait pembagian beras untuk keluarga sejahtera (rastra).
Karenanya, Bupati Tantri bersama dengan Bulog dan Dinsos menekankan pada kades untuk melaksanakan betul juknis yang telah disebar. Sebab jika tidak dilaksanakan demikian, lanjut Bupati Tantri maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai menambahkan pungutan apapun dalam pembagian rastra. Entah itu uang antar, uang timbangan, pokoknya jangan. Kecuali, kalau mau berhadapan dengan Kejaksaan dan Polres,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Bupati Tantri juga mengharamkan pembagian rastra ini dilakukan dengan sistem “Bagito” alias bagi roto. Maksudnya, pada pembagian rastra terdahulu ada kemungkinan beras jatah ini dibagikan merata ke seluruh kalangan masyarakat. Tak pandang masyarakat miskin maupun yang telah berkecukupan.
“Kami (pemerintah) tidak akan menjadi “bemper” kades atau pun perangkat yang bermasalah dengan menyelewengkan rastra tersebut. Jika Kejaksaan dan Polres menemukan adanya penyelewengan rastra,” pungkasnya. (maz/ast)


COMMENTS