Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 25/02/2016 DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Kependudukan dan Pencatat...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 25/02/2016
Kamis, 25/02/2016
Secara keseluruhan, sosialisasi manfaat dokumen kependudukan ini akan diikuti oleh unsur perangkat desa, tokoh agama/tokoh masyarakat, organisasi perempuan dan organisasi kepemudaan di 330 desa/kelurahan. Sosialisasi ini dibagi menjadi 4 (empat) angkatan yang masing-masing diikuti oleh 330 orang. Setiap angkatan dilangsungkan selama selama 3 hari.
Kepala Bidang Informasi Kependudukan Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Wahyunani mengungkapkan kegiatan ini dimaksudkan memberikan pengetahuan kepada masyarakat terhadap pentingnya administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
“Dimana tujuannya masyarakat bisa lebih memahami prosedur dan tata cara pengurusan dokumen kependudukamn dan pencatatan sipil serta mengetahui persyaratan dan kelengkapan administrasi pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.
Sementara Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Erlin Setiawati mengatakan selama ini masyarakat mengangkat remeh dokumen kependudukan, padahal hal itu sangatlah vital sekali.
“Anggapan masyarakat dari dokumen kependudukan itu sangat enteng, tetapi setelah mengurusnya ternyata tiada hari tanpa masalah dengan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil,” katanya.
Menurut Erlin, secara umum pihaknya memiliki tugas terhadap pelayanan dokumen kependudukan (KTP, KK, Pindah dan Datang), peristiwa penting (akte kelahiran, akte kematian, perkawinan dan perceraian) dan pemanfaatan data kependudukan.
“Selama ini data antara SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan konsolidasi dari Kementerian Dalam Negeri jauh berbeda. Hal ini disinyalir ada NIK ganda serta ada data kelahiran dan kematian yang tidak dilaporkan,” jelasnya.
Untuk mendapatkan data yang valid dan akurat jelas Erlin, maka masyarakat mulai dari lahir hingga mati harus dicatat dan didaftarkan. “Kalau lahir harus daftar mendapatkan NIK. Setelah itu mendapatkan akte kelahiran. Kalau meninggal mendapatkan akte kematian. Lahir dan mati harus betul-betul didata supaya bisa mengakuratkan data,” pungkasnya. (wan/ast)


COMMENTS