Penulis : Wawan Bromo FM Selasa, 09/02/2016 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi melarang peredaran dan ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Selasa, 09/02/2016
Selasa, 09/02/2016
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Budiono saat memimpin rapat koordinasi (rakor) tentang perlindungan konsumen dan penyampaikan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang miras bersama para Kasi Ekonomi Kecamatan, Selasa (9/2/2016).
“Perda ini dibuat agar bisa menjadi pedoman dan payung hukum bagi petugas kecamatan dalam pengawasan terhadap miras di wilayahnya. Tetapi yang jelas, semua jenis miras kadar berapapun resmi dilarang di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Budiono, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa penjualan miras tidak boleh dekat dengan perkantoran, keramaian, masjid, kawasan pendidikan dan bumi perkemahanan. Dengan kata lain, miras dilarang beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Miras hanya boleh dijual kalau sudah memiliki SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Hanya saja hingga saat ini, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan tidak mengeluarkan SIUP MB sesuai dengan kebijakan dari Bupati Probolinggo. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penjualan miras di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Manakala masih dijumpai masyarakat yang menjual miras jelas Budiono, maka hal itu bisa dikatakan illegal. Sesuai dengan Perda, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sanksi administrasi dimulai dari teguran tertulis, lisan, pemanggilan hingga pencabutan ijin usahanya,” terangnya.
Budiono mengakui bahwa dampak dari penyalahgunaan minuman keras menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan rumah tangga dan kriminal. “Semoga dengan adanya Perda ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda calon pemimpin masa depan dari bahaya buruk miras,” tegasnya.
Terkait dengan perlindungan konsumen Budiono mengharapkan agar informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehingga bisa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih atau membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman maupun produk-produk yang lain.
“Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan pengaduan kepada Kantor BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Probolinggo di Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS