Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Pemkab Larang Peredaran Miras

Penulis : Wawan Bromo FM Selasa, 09/02/2016 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi melarang peredaran dan ...

Penulis : Wawan Bromo FM
Selasa, 09/02/2016


KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo secara resmi melarang peredaran dan penjualan minuman keras (miras) beralkohol kadar berapapun. Larangan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo.

Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Pembinaan dan Pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo Budiono saat memimpin rapat koordinasi (rakor) tentang perlindungan konsumen dan penyampaikan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang miras bersama para Kasi Ekonomi Kecamatan, Selasa (9/2/2016).

“Perda ini dibuat agar bisa menjadi pedoman dan payung hukum bagi petugas kecamatan dalam pengawasan terhadap miras di wilayahnya. Tetapi yang jelas, semua jenis miras kadar berapapun resmi dilarang di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Budiono, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa penjualan miras tidak boleh dekat dengan perkantoran, keramaian, masjid, kawasan pendidikan dan bumi perkemahanan. Dengan kata lain, miras dilarang beredar di wilayah Kabupaten Probolinggo.

“Miras hanya boleh dijual kalau sudah memiliki SIUP MB (Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol). Hanya saja hingga saat ini, Kantor Penanaman Modal dan Perijinan tidak mengeluarkan SIUP MB sesuai dengan kebijakan dari Bupati Probolinggo. Sehingga diharapkan tidak ada lagi penjualan miras di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Manakala masih dijumpai masyarakat yang menjual miras jelas Budiono, maka hal itu bisa dikatakan illegal. Sesuai dengan Perda, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan maksimal selama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. “Sanksi administrasi dimulai dari teguran tertulis, lisan, pemanggilan hingga pencabutan ijin usahanya,” terangnya.

Budiono mengakui bahwa dampak dari penyalahgunaan minuman keras menjadi penyebab munculnya tindak kekerasan rumah tangga dan kriminal. “Semoga dengan adanya Perda ini, kita bisa menyelamatkan generasi muda calon pemimpin masa depan dari bahaya buruk miras,” tegasnya.

Terkait dengan perlindungan konsumen Budiono mengharapkan agar informasi ini disampaikan kepada masyarakat sehingga bisa menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dalam memilih atau membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman maupun produk-produk yang lain.

“Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan pengaduan kepada Kantor BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Probolinggo di Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan/abh)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Pemkab Larang Peredaran Miras
Pemkab Larang Peredaran Miras
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUKkps4yidjpUd2eQsGeSd3P9-dTJ8GgvKTOVZ7k3ME4_XEdTSQ6lrP8MrXElQxydL-ZEJEEkZi41QL2eQtnqaJ00OztTP0ILyN5VdT6yhLboei36SkL_Nq5Lpw48GjAfwB3n9gE4Xcp0/s1600/Pemkab+Larang+Peredaran+Miras.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUKkps4yidjpUd2eQsGeSd3P9-dTJ8GgvKTOVZ7k3ME4_XEdTSQ6lrP8MrXElQxydL-ZEJEEkZi41QL2eQtnqaJ00OztTP0ILyN5VdT6yhLboei36SkL_Nq5Lpw48GjAfwB3n9gE4Xcp0/s72-c/Pemkab+Larang+Peredaran+Miras.JPG
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/02/pemkab-larang-peredaran-miras.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/02/pemkab-larang-peredaran-miras.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy