Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu, 28/02/2016 LECES - Pada awal Februari 2016 lalu, Pemkot dan Pemkab Probolinggo telah menandatangan...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu, 28/02/2016
“Soal Ronggojalu itu bagian kecil dari kesepakatan bersama ini. Prinsipnya, sumber daya alam (SDA) harus dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama,” kata Bupati Tantri. Ia mengakui, pemanfaatan sumber mata air Ronggojalu paling banyak dinikmati warga kota daripada Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, PDAM Kota Probolinggo menyedot 400 liter per detik setiap harinya dari Ronggojalu. Sedangkan, Kabupaten Probolinggo justru hanya 10 persennya saja, yakni 40 liter per detik dalam sehari.
Sejauh ini, belum ada kesepakatan antara Pemkot dan Pemkab terkait retribusi tersebut. Sebelumnya, Pemkab mengajukan nota kesepahaman pada Pemkot. Dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Bupati itu, Pemkab meminta kontribusi Rp 150 untuk setiap liternya.
Hanya saja, hal itu ditolak oleh Pemkot Probolinggo. Alasannya, Pemkot sudah membayar pada Dinas Pendapatan (Dispenda) pajak air bawah tanah. Karenanya, kontribusi yang diminta Pemkab dianggap tidak perlu. “Hingga kini, hal itu masih dikaji bersama. Yang saya tegaskan lagi, air bisa dinikmati untuk kemaslahatan bersama,” imbuh istri anggota DPR RI Drs. H Hasan Aminuddin, M.Si itu.
Hal senada disampaikan oleh Rukmini. Menurutnya, pihaknya tidak berkeberatan kalau kemudian membayar retribusi berupa kontribusi pada Kabupaten Probolinggo. “Dengan catatan, itu dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya. (maz/ast)


COMMENTS