Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 22/02/2016 TIRIS - Seorang santriwati bernama Candra Priandita (10), warga Desa Racek Kecamatan Ti...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 22/02/2016
Korban Candra yang statusnya yatim piatu itu mengalami luka bakar di telapak tangan kanannya, lantaran dipanggang di atas api lilin dengan jarak sekitar 10 cm di atas api, sehingga luka pada gadis yang masih dibawah umur itu cukup serius. Lokasi ponpes sendiri hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Dari informasi yang dihimpun, korban dihukum oleh pengasuh ponpes, karena diduga telah mencuri uang temannya Pipit sebesar Rp 5.000. Kemudian oleh pengasuh ponpes AD, tangan korban dipanggang selama 10 menit diatas api lilin. Atas perilaku tidak senonoh itu, saudara korban lantas melaporkan pengasuh ponpes tersebut.
Menurut Lilik (30) kakak sepupu korban, hukuman itu dianggapnya tidak wajar. Selain itu, saat tangan korban dipanggang pada Desember 2015 lalu, pihak pengasuh melarang korban untuk tidak memberitahu ke keluarganya karena kondisi luka tangan korban cukup parah. Bahkan, kakak korban meminta agar pengasuhnya dihukum dan bila perlu yayasannya ditutup.
“Adik saya baru memberi tahu kemarin saat pulang ke rumah, karena saat itu pengasuh mengancamnya agar tidak memberi tahu ke keluarga. Sangat tidak wajar menghukum anak di bawah umur seperti ini, kami harap polisi menghukum dan menutup yayasan yang diasuhnya,” katanya.
Kanit PPA Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo mengatakan, berdasarkan keterangan dari pelapor Lilik, peristiwa itu tidak hanya terjadi pada Candra saja, melainkan masih ada pula teman korban yang mengalami kelakuan yang sama oleh AD.
Korban yang tanpa saudara kandung itu kata Ipda Listo, tinggal bersama kakak sepupunya dan statusnya yatim piatu. Korban berada di pondok itu sudah setahun lamanya. Atas laporan itu, pihaknya akan menindak lanjuti dan segera akan melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan yakni AD.
“Kami terima laporannya. Saat ini korban masih akan kami visum, jika nanti pihak terlapor terbukti bersalah dengan bukti yang kuat, maka ia akan dikenakan pasal 76 C jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya. (maz/ast)


COMMENTS