Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 08/02/2016 KRAKSAAN - Keberadaan lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo ter...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 08/02/2016
Senin, 08/02/2016
“Saya sudah mewanti-wanti khususnya yang berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bahwasannya dalam undang-undang tersebut sudah mengatur Baznas merupakan pengelola zakat resmi ditingkat nasional hingga daerah,” ungkapnya.
Atas dasar itu jelas Muzammil, pihaknya menjelaskan bahwa lembaga ataupun perorangan yang bertindak dalam pengumpulan hingga pendistribusian harus membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang prosesnya harus mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kalau tidak, maka hal itu merupakan tindakan yang ilegal. Untuk itu kami berharap kepada masyarakat agar lebih bergabung dengan Baznas terkait dengan pengelolaan zakat. Nantinya bisa membentuk Unit Pengumput Zakat (UPZ) dan pelaporannya kepada Baznas Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Menurut Muzammil, hal itu bukannya tanpa alasan. Sebab Baznas Kabupaten Probolinggo setiap tahun sudah dipastikan akan membantu anak yatim, kaum dhuafa hingga ke pelosok desa. Bahkan terbaru saat bulan Muharram akhir tahun 2015 lalu, Baznas mengumpulkan anak yatim yang berasal dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo untuk menerima santunan berupa uang saku dan bingkisan.
Tidak hanya mengumpulkan langsung, tapi Baznas juga terjun ke setiap daerah hingga ke pelosok desa untuk membantu perekonomian masyarakat yang kurang mampu. (maz/abh)


COMMENTS