Penulis : Dimaz Bromo FM Jumat, 29/01/2016 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmig...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Jumat, 29/01/2016
KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali mengadakan program transmigrasi tahun ini. Jumlah transmigran untuk tahun ini sebanyak 10 Kepala Keluarga (KK).
Jumlah tersebut melebihi jatah transmigran untuk Kabupaten Probolinggo setiap tahunnya. Diketahui, setiap tahun Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah 5 KK. Namun, untuk tahun ini ada penambahan jatah karena tahun 2015 lalu Kabupaten Probolinggo tidak memberangkatkan transmigran.
“Tahun lalu kami tidak mengirim transmigran karena karena tempat tujuan para transmigran tidak siap. Karena itu, tahun ini kami mendapat jatah 10 KK,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kabid Transmigrasi Sukartadi.
Persyaratan KK yang dapat mengikuti transmigrasi harus berasal dari masyarakat kurang mampu, berusia 18-50 tahun, sudah berkeluarga dan memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta buku nikah. Selain itu, mereka harus sehat jasmani rohani dan memiliki ketrampilan di bidang pertanian.
Nantinya, di tempat tujuan, mereka akan diberi lahan seluas 2 ha. Dengan perincian mendapat rumah tipe 36 dan pekarangan seluas ¼ hektar, ¾ hektar lahan pertanian untuk lahan usaha I dan 1 hektar lahan pertanian untuk lahan usaha II.
Mereka akan dibina selama 5 tahun oleh pemerintah tempat tujuan transmigrasi. Setelah 5 tahun, sertifikat lahan seluas 2 hektar tersebut akan dialih kepemilikannya kepada transmigaran tersebut. Selama 1 tahun para transmigran akan diberi bantuan jaminan hidup berupa sembako dari pemerintah setempat.
Untuk tahun ini, dari 10 KK yang hendak bertransmigrasi, 5 KK diantaranya akan bertransmigrasi ke Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu. Sedangkan 5 KK lainnya akan ke Kabuapten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan, calon transmigran akan diberi pembekalan selama 3 hari tentang lokasi tujuan transmigran, tanaman yang ditanam serta cara bercocok tanam tanaman tersebut. (maz/abh)
Jumat, 29/01/2016
Jumlah tersebut melebihi jatah transmigran untuk Kabupaten Probolinggo setiap tahunnya. Diketahui, setiap tahun Kabupaten Probolinggo mendapatkan jatah 5 KK. Namun, untuk tahun ini ada penambahan jatah karena tahun 2015 lalu Kabupaten Probolinggo tidak memberangkatkan transmigran.
“Tahun lalu kami tidak mengirim transmigran karena karena tempat tujuan para transmigran tidak siap. Karena itu, tahun ini kami mendapat jatah 10 KK,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono melalui Kabid Transmigrasi Sukartadi.
Persyaratan KK yang dapat mengikuti transmigrasi harus berasal dari masyarakat kurang mampu, berusia 18-50 tahun, sudah berkeluarga dan memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta buku nikah. Selain itu, mereka harus sehat jasmani rohani dan memiliki ketrampilan di bidang pertanian.
Nantinya, di tempat tujuan, mereka akan diberi lahan seluas 2 ha. Dengan perincian mendapat rumah tipe 36 dan pekarangan seluas ¼ hektar, ¾ hektar lahan pertanian untuk lahan usaha I dan 1 hektar lahan pertanian untuk lahan usaha II.
Mereka akan dibina selama 5 tahun oleh pemerintah tempat tujuan transmigrasi. Setelah 5 tahun, sertifikat lahan seluas 2 hektar tersebut akan dialih kepemilikannya kepada transmigaran tersebut. Selama 1 tahun para transmigran akan diberi bantuan jaminan hidup berupa sembako dari pemerintah setempat.
Untuk tahun ini, dari 10 KK yang hendak bertransmigrasi, 5 KK diantaranya akan bertransmigrasi ke Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu. Sedangkan 5 KK lainnya akan ke Kabuapten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelum diberangkatkan ke tempat tujuan, calon transmigran akan diberi pembekalan selama 3 hari tentang lokasi tujuan transmigran, tanaman yang ditanam serta cara bercocok tanam tanaman tersebut. (maz/abh)


COMMENTS