Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 27/01/2016 KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan membagikan sebanyak 2.087.055 k...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 27/01/2016
Rabu, 27/01/2016
KRAKSAAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo akan membagikan sebanyak 2.087.055 kilogram beras pada keluarga miskin di wilayah Kabupaten Probolinggo. Beras tersebut nantinya akan dibagikan setiap sebulan sekali sepanjang tahun 2016. Beras itu akan diberikan kepada 139.137 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM) di Kabupaten Probolinggo.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menghimbau pada satuan pelaksana (Satlak) baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terkait pembagian beras untuk keluarga sejahtera (rastra).
Sebab jika tidak dilaksanakan demikian, lanjut Bupati Tantri maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Karenanya, Bupati bersama dengan Bulog dan Dinsos menekankan pada kades untuk melaksanakan betul juknis yang telah disebar.
“Jangan sampai menambahkan pungutan apapun dalam pembagian rastra. Entah itu uang antar, uang timbangan, pokoknya jangan. Kalau per kilo Rp 1.600, ya sudah berikan itu saja. Kecuali, kalau Anda mau berhadapan dengan Kejaksaan dan Polres," ujarnya di Pendopo Kabupaten Probolinggo, Rabu (27/01/2016).
Selain itu, Bupati Tantri juga mengharamkan pembagian rastra ini dengan sistem "Bagito" alias bagi roto. Maksudnya, pada pembagian rastra terdahulu ada kemungkinan beras jatah ini dibagikan merata ke seluruh kalangan masyarakat. Tak pandang masyarakat miskin maupun yang telah berkecukupan.
“Apabila pihak Kejaksaan dan Polres menemukan adanya penyelewengan rastra, kami sebagai pemerintah tidak akan mau menjadi "bemper" kades atau pun perangkat yang bermasalah dengan menyelewengkan rastra tersebut,” pungkasnya. (maz/abh)



COMMENTS