Penulis : Wawan Bromo FM Senin, 11/01/2016 PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi dan UKM Kab...
Penulis : Wawan Bromo FM
Senin, 11/01/2016
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Asy’ari ini diikuti oleh para Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo. Sementara narasumber berasal dari Bank BRI Probolinggo.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Probolinggo Asy’ari mengungkapkan penanganan perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi persoalan yang sangat penting sehingga Presiden RI mengeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
“Mulai 1 Januari 2016, kita sudah memasuki perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Produk barang dan jasa dari luar negeri sudah bebas masuk di Indonesia. Begitu juga dengan produk kita asalkan memenuhi syarat juga bisa ke Negara Asean,” katanya.
Menurut Asy’ari, untuk membentengi UKM dan IKM perlu diperkuat keberadaan UKM dan IKM di Kabupaten Probolinggo. “Jangan sampai produk kita yang sudah beragam dikuasai orang lain sehingga memilih produk dari Negara lain. Oleh karena itu, kita akan berupaya berpihak kepada IKM agar bisa berdaya saing dan berkembang dengan produk dari luar negeri,” jelasnya.
Asy’ari menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah melalui Camat berkomitmen untuk membantu UKM dan IKM di Kabupaten Probolinggo. Salah satunya dengan melakukan pendataan jumlah IKM dan UKM di wilayahnya serta memberikan legalitas hukum berupa Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“Tetapi dalam pemberian legalitas hukum IUMK ini, para Camat tidak boleh memungut biaya. Setelah dapat IUMK, kita akan berdayakan. Harapannya UKM dan IKM bisa berdaya untuk menggairahkan ekonomi serta menambah pendapatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono mengungkapkan pemberian IUMK ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan dan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
“Selain itu, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bak setra mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah atau lembaga lainnya,” katanya.
Menurut Santiyono, prinsip pemberian IUMK diantaranya prosedur sederhana, mudah dan cepat, terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Disamping juga kepastian hukum serta kenyamanan dalam berusaha. “Nantinya Bupati melalui Camat dibantu pendamping bertugas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Ke depan jelas Santiyono pemberian IUMK harus dilakukan secara satu kesatuan dan keterpaduan. “Harapannya nanti bisa dihasilkan database semua usaha di masing-masing kecamatan,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS