Penulis : Wawan Bromo FM jum'at , 15/01/2016 KRAKSAAN - Keberadaan para Pekerja Seks Komersial (PSK) belum dapat di...
Penulis : Wawan Bromo FM
jum'at , 15/01/2016
KRAKSAAN - Keberadaan para Pekerja
Seks Komersial (PSK) belum dapat dihilangkan dari wilayah Kota Kraksaan
Kabupaten Probolinggo. Kamis (14/01/2016) siang, Sabhara Polres Probolinggo berhasil
menjaring empat PSK di wilayah pasar Semampir Kraksaan. Mereka ditindak pidana
ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan didenda sebesar Rp 1,7
juta.
Keempat PSK itu adalah Putri (26), warga Desa
Sukomulyo Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo; Lia (41), warga Desa
Kertonegoro Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember; Tutik (37), warga Desa Mumbulsari
Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan Andini (26), warga Desa Kotakan Kecamatan
Kota Kabupaten Situbondo.
Keempatnya, langsung menjalani sidang tipiring.
Majelis Hakim Martaria Yudit Kusuma memutuskan mereka berempat bersalah
melakukan tindak pidana pelacuran. Mereka pun divonis dengan hukuman membayar
denda masing-masing sebesar Rp 400.000. Kecuali PSK Lia yang berasal dari
Kabupaten Probolinggo itu didenda sebesar Rp 500.000. Kalau tidak, diganti
dengan hukuman kurungan selama 7 hari.
”Ancaman tindak pidana ringan tentang pelacuran,
denda maksimal 5 juta atau kurungan maksimal 3 bulan. Tetapi, mereka dihukum
dendan membayar denda Rp 400 ribu dan Rp 500 ribu. Kalau tidak sanggup
membayar, diganti kurungan selama 7 hari,” tegasnya.
Sementara Kapolres Probolinggo AKBP Iwan
Setyawan melalui Kasat Sabhara AKP Istono mengatakan, razia penyakit masyarakat
(pekat) ini merupakan salah satu upaya yang rutin dilakukan, sekaligus menindak
lanjuti aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pekat tersebut.
“Saat dilakukan penggrebekan, sebagian PSK
melarikan diri dan 4 PSK berhasil diamankan. Ironisnya, empat PSK yang berhasil
terjaring itu, tiga PSK diantaranya berasal dari luar Kabupaten Probolinggo,” katanya.
(wan/abh)


COMMENTS