Powered by Blogger.

Bagian Kominfo Kab. Probolinggo

Contact Us

Radio Bromo FM 92,3
Jl Rengganis no 1 kraksaan
Gedung Islamic center lantai 1
Telp. (0335) 842 743
Online (0335) 844 883
Marketing :
CP. YOGO PRASETYO 082 302 497 380

e-mail

bromofm@probolinggokab.go.id

FIND US ON :


Anda Dapat Mendengarkan Radio Bromo FB via iPad , BB klik saja nux radio | Tunein.

Edarkan Sabu-sabu, Kades Karangren Dicokok Polisi

Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 28/01/2016 KREJENGAN - Satuan Reskoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku pengedar sabu...

Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 28/01/2016



KREJENGAN - Satuan Reskoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu (SS). Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah seorang Kepala Desa (Kades) yang saat ini masih aktif menjabat. Adalah NN (41), Kades Karangren Kecamatan Krejengan.

Informasi yang diperoleh, Kades NN diamankan di rumahnya saat dalam keadaan santai. Sesuai informasi yang diperoleh petugas dari warga, petugas menggeledah rumah tersangka. Alhasil, petugas mendapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu-sabu. Tersangka NN ditangkap pada Rabu (27/1/2016) malam.

Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan membenarkan atas penangkapan NN, kalau dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa. NN telah berperan sebagai pengedar sabu-sabu selama 1,5 tahun.

“Benar, satuan kami telah melakukan penangkapan terhadap Kades Karangren atas kepemilikan sabu-sabu. Dan kami akan melakukan tindakan hukum sebagai mana mestinya terhadap tersangka,” katanya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening, 4 buah sedotan panjang, 7 buah sedotan kecil, satu botol berisi cairan alkohol, satu buah selang kecil berbentuk L, satu buah isolasi hitam, satu buah oncor/alat bakar, satu buah sikat kecil dan satu bendel alumunium foil.

“Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui jika itu sabu-sabu miliknya. Namun kami tetap membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani sejumlah pemeriksaan,” tegasnya.

Selanjutnya kata Kapolres Iwan, NN akan menjalani pemeriksaan guna mengembangkan penyidikan untuk mengusut dan membongkar gembong pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Probolinggo.

“Tersangka NN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (maz/abh)

COMMENTS

under
Name

bupati,156,coverage area,1,data primary,1,ekonomi,423,gayahidup,196,internasional,12,kecelakaan,109,kemasyarakatan,482,kesehatan,211,kriminal,248,loker,3,LPPL RADIO BROMO FM,3,nasional,12,officer,1,otomotif,10,pemerintahan,504,pendidikan,442,peristiwa,175,pobolinggo,1,probo,1,probolinggo,2428,programsiar,2,rate iklan,1,selebriti,10,sepakbola,6,siar,1,sport,62,techno,11,
ltr
item
Bromo FM 92,3 MHz: Edarkan Sabu-sabu, Kades Karangren Dicokok Polisi
Edarkan Sabu-sabu, Kades Karangren Dicokok Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjY1XyiXCXiLqPI9fW27dZZOUcl6avT5-yC6O1GfPs1cvchpSfQI22meLRnGOWREQz8fC4D_kb6kIY_HUalJSrn8kOunJKvrQkd8u4ZctbDWpHEkCD7jbukwGvSXx8EbZT6e3V3_xwvP0/s1600/Edarkan+Sabu-sabu%252C+Kades+Karangren+Dicokok+Polisi.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjY1XyiXCXiLqPI9fW27dZZOUcl6avT5-yC6O1GfPs1cvchpSfQI22meLRnGOWREQz8fC4D_kb6kIY_HUalJSrn8kOunJKvrQkd8u4ZctbDWpHEkCD7jbukwGvSXx8EbZT6e3V3_xwvP0/s72-c/Edarkan+Sabu-sabu%252C+Kades+Karangren+Dicokok+Polisi.JPG
Bromo FM 92,3 MHz
https://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/01/edarkan-sabu-sabu-kades-karangren.html
https://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/
http://bromofm923mhz.blogspot.com/2016/01/edarkan-sabu-sabu-kades-karangren.html
true
6228715709984112104
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy