Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 28/01/2016 KREJENGAN - Satuan Reskoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku pengedar sabu...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 28/01/2016
KREJENGAN - Satuan Reskoba Polres Probolinggo kembali mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu (SS). Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah seorang Kepala Desa (Kades) yang saat ini masih aktif menjabat. Adalah NN (41), Kades Karangren Kecamatan Krejengan.
Informasi yang diperoleh, Kades NN diamankan di rumahnya saat dalam keadaan santai. Sesuai informasi yang diperoleh petugas dari warga, petugas menggeledah rumah tersangka. Alhasil, petugas mendapati barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu-sabu. Tersangka NN ditangkap pada Rabu (27/1/2016) malam.
Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan membenarkan atas penangkapan NN, kalau dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa. NN telah berperan sebagai pengedar sabu-sabu selama 1,5 tahun.
“Benar, satuan kami telah melakukan penangkapan terhadap Kades Karangren atas kepemilikan sabu-sabu. Dan kami akan melakukan tindakan hukum sebagai mana mestinya terhadap tersangka,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 bungkus plastik bening, 4 buah sedotan panjang, 7 buah sedotan kecil, satu botol berisi cairan alkohol, satu buah selang kecil berbentuk L, satu buah isolasi hitam, satu buah oncor/alat bakar, satu buah sikat kecil dan satu bendel alumunium foil.
“Pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui jika itu sabu-sabu miliknya. Namun kami tetap membawanya ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani sejumlah pemeriksaan,” tegasnya.
Selanjutnya kata Kapolres Iwan, NN akan menjalani pemeriksaan guna mengembangkan penyidikan untuk mengusut dan membongkar gembong pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka NN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor : 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS