Penulis : Dimaz Bromo FM Jumat, 22/01/2016 BANYUANYAR - Nasib memilukan dialami Hasan, seorang pria yang berusia senja. Pria yang sud...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Jumat, 22/01/2016
Selama sebulan terakhir ini Hasan tidur di masjid, karena tidak punya tempat tinggal. Ia pun terpaksa numpang makan ke adiknya Ajis, di Desa Tarokan Kecamatan Banyuanyar. Hasan yang baru pulang dari perantauan di Malaysia selama 23 tahun itu sangat terkejut dengan perilaku putrinya. Karena selain diusir, putrinya telah melakukan pemalsuan sertifikat rumah dan sawah atas nama Saniawati, yang sebelumnya secara sah atas nama Hasan.
“Semua harta hasil kerja saya telah diambil alih oleh putri saya dengan memalsukan tanda tangan untuk keperluan atas nama sertifikat menjadi miliknya. Dan saya diusir dari rumah. Bahkan, saya mau dibacok oleh suaminya kalau saya tidak pergi dari rumah,” akunya saat di ditemui di unit PPA Polres Probolinggo, Jumat (22/1/2016).
Karena tidak kuat dengan perilaku putri dan menantunya, akhirnya Hasan nekat melaporkan putri dan menantunya ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Hal itu dilakukan kata Hasan, agar supaya anak tunggal dan menantunya itu sadar akan perbuatannya.
“Saya sudah tidak kuat lagi dengan perlakuan putri dan menantu saya. Makanya saya harus melaporkannya ke polisi atas perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap saya atas laporan pemalsuan berkas autentik,” terangnya.
Hasan mengaku, dirinya sudah sebulan terakhir ini tidur di masjid. Sedangkan mau numpang tidur dirumah adiknya, ia merasa tidak enak. Hanya ketika makan saja ia ke rumah adiknya. Semua harta bendanya sudah dikuasai anak tunggalnya dan menantunya. Bahkan lanjut Hasan, besannya pun turut serta membela anaknya agar Hasan pergi dari rumahnya.
Atas laporannya tersebut Hasan berharap agar proses hukum ini akan segera diselesaikan oleh aparat kepolisian supaya penderitaan yang menimpa dirinya tidak terus berlarut dan menemukan kepastian.
Berkaitan dengan kasus itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, kalau dirinya telah menerima laporan itu. Pihaknya akan menindaklanjuti dugaan kasus pemalsuan berkas yang dilakukan oleh putri tunggal Hasan.
“Kami masih akan mengumpulkan bukti-bukti dan berkas dari pelapor. Jika itu benar, maka terlapor akan dikenakan pasal 263-266 tentang pemalsuan dokumen autentik,” ujarnya. (maz/abh)


COMMENTS