Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 14/01/2016 KRAKSAAN - Meski Kraksaan sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan, namun kota ska...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 14/01/2016
KRAKSAAN - Meski Kraksaan sudah berkembang menjadi kawasan perkotaan, namun kota skala kecil ini belum dilengkapi aturan terkait analisa dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin). Tak ayal, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo mengusulkan adanya aturan itu.
Hal itu disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Menurutnya, hal itu bukannya tanpa alasan. Sebab menurutnya hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terhadap pembangunan Kota Kraksaan yang semakin berkembang seperti daerah lain di Jawa Timur. “Daripada terlambat, mending disiapkan saat ini juga,” katanya.
Kendati begitu, hal itu nantinya bergantung kepada Banleg (Badan Legislasi), apakah hal tersebut akan masuk untuk dijadikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau justru hanya menjadi wacana. “Nanti tergantung Banleg, kalau memang akan dibahas. Nanti akan merangkul SKPD terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub),” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS