Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 09/01/2016 KRAKSAAN - Meski sudah tutup tahun anggaran 2015, namun Dana Desa (DD) 2015 rupanya masih ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 09/01/2016
DD 2015 sebenarnya sudah berubah menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) 2015. Disebut dana Silpa karena DD mestinya diserap pada kurun 1 Januari 2015-31 Desember 2015. Karena masih ada yang belum terserap, kelebihan anggaran tersebut harus ditetapkan menjadi silpa.
“Silpa itu dianggarkan kembali untuk tahun berikutnya, tahun 2016 tanpa mengubah kegiatan prioritas,” kata Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Kebijakan untuk menyerap Silpa DD 2015 itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Dasar hukumnya yakni UU Nomor 6/2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 113/2015 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Sesuai aturan tersebut, silpa bisa digunakan pada awal tahun anggaran. Jadi para kepala desa tidak perlu lagi menunggu DD yang berasal dari pusat untuk tahun 2016. Cukup menggunakan silpa DD 2015 dengan batas waktu hingga Maret mendatang,” terangnya.
Untuk pola penyerapan anggaran tersebut, pemerintah desa bisa melanjutkan pembangunan sesuai yang tertera di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) di masing-masing desa. Meski bisa digunakan, pemerintah desa harus melengkapi persyaratan untuk melakukan penyerapan.
Dalam hal ini, pemerintah desa harus menyelesaikan pembuatan APBDes tahun 2016. APBDes ini harus dibuatkan berdasarkan RPJMDes dan RKPDes. “Kalau semua dokumen itu belum selesai, pemerintah desa belum bisa menggunakan dana silpa DD 2015,” tegasnya.
RPJMDes dan RKPDes dirumuskan dan dibuat berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Proses selanjutnya adalah evaluasi Bupati terhadap RPJMDes dan RKPDes. “Setelah dievaluasi Bupati, pemerintah desa baru bisa menggunakan dana silpa. Prosesnya hampir sama dengan pelaksanaan APBD,” ungkapnya.
Bagian Pemerintahan akan menggelar sosialisasi pembuatan RPJMDes dan RKPDes pekan depan. Sosialisasi perlu dilakukan karena pembuatan dua dokumen ini pada tahun 2016, berbeda dengan tahun 2015. Hal ini karena pola pembuatannya menggunakan sistem aplikasi keuangan desa.
Sistem ini dibangun oleh Pemkab Probolinggo bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP ) Jawa Timur. “Di Jawa Timur, kerjasama model ini yang mengawali adalah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS