Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 21/01/2016 KRAKSAAN - Meskipun penyerapan dana Bosda Madin tahun kemarin hanya mencapai 75 persen a...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 21/01/2016
KRAKSAAN - Meskipun penyerapan dana Bosda Madin tahun kemarin hanya mencapai 75 persen akibat aturan persyaratan memiliki SK Kemenkum HAM atau berbada hukum, tahun ini Pemkab Probolinggo kembali mendapatkan jatah bantuan Bosda Madin sebesar Rp 7,2 miliar.Data yang dihimpun menyebutkan bahwa tahun 2015 kemarin dari alokasi anggaran Bosda Madin sebesar Rp 7,4 miliar, hanya terserap sekitar Rp 5,5 miliar atau 75 persen. Penerima bosda madin tahun kemarin yang sudah berbadan hukum atau memiliki SK Kemenkum HAM sebanyak 631 lembaga Madin Ula, 129 lembaga Madin Lanjutan, 3 SDLB, 36 SD swasta dan 87 SMP swasta.
Sesuai dengan pedoman teknis, sasaran dan satuan biaya Bosda Madin tahun ini adalah santri/warga belajar Madrasyah Diniyah (Madin) Ula/Wustho sebesar Rp 15.000 per siswa per bulan.
Sedangkan untuk ustadz/guru madin sebesar Rp 25.000 per orang per bulan. Ustadz dapat mengajukan bosda madin ini apabila mengajar dalam satu kelas terdapat minimal 30 siswa/santri. Kemudian guru swasta SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah sebesar Rp 300.000 per guru per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kabid Tenaga Kependidikan (Tendik) Edi Karyawan mengatakan, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tetap memberikan dana Bosda Madin cukup besar untuk Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 7,2 miliar.
“Meskipun tahun kemarin hanya terserap sekitar Rp 5,5 miliar dari total dana bosda madin sebesar Rp 7,4 miliar. Dana Bosda madin dari provinsi tahun ini tetap ada dan besarannya hampir sama dengan tahun kemarin,” katanya.
Edi menjelaskan, semua program bansos yang bersumber dari dana hibah harus disalurkan pada lembaga yang berbadan hukum. Termasuk program Bosda Madin, disalurkan pada lembaga yayasan yang sudah berbadan hukum. Semua itu tertuang dalam SE Kemendagri yang menjelaskan pasal 289 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sesuai data tahun kemarin, sudah banyak lembaga yang sudah memiliki SK Kemenkum HAM atau berbadan hukum. Terbukti, realisasi pencairan dana Bosda Madin tahun kemarin mencapai 75 persen atau berkisar Rp 5,5 miliar.
Tahun ini penerima bosda madin itu juga harus mengajukan kembali proposal beserta SK Kemenkum HAM. Tidak menutup kemungkinan, penerima dana Bosda madin tahun ini lebih banyak dibanding tahun kemarin.
”Kalau tahun ini ada lembaga yang baru mengurus SK Kemenkum HAM, berarti penerima dana Bosda madin bertambah. Tetapi sesuai aturan, penerimaan dana bosda madin itu sesuai persetujuan dari Bupati yang menentukan,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS