Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 11/01/2016 PROBOLINGGO – Tragedi meninggalnya jam’ah haji di tanah suci atau yang disebut dengan Trag...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 11/01/2016
PROBOLINGGO – Tragedi meninggalnya jam’ah haji di tanah suci atau yang disebut dengan Tragedi Mina yang menyebabkan meninggalnya 9 jama’ah haji asal Kabupaten Probolinggo, ternyata masih menyisakan polemik. Pasalnya, janji santunan yang sebelumnya diumbar tidak kunjung dipenuhi hingga lebih 100 hari meninggalnya kesembilan jamaah.Seperti yang diberitakan sebelumnya, tragedi memilukan yang terjadi pada 24 September lalu itu menewaskan 9 jamaah asal kloter 48 yang merupakan rombongan haji asal Kabupaten Probolinggo yang diberangkatan melalui jasa pemberangkatan haji Safara Travel milik H. Syaiful Kecamatan Krejengan.
Dimana kesembilan jamaah itu meninggal akibat terinjak-injak oleh sesama jamaah asal negara lain yang berlawanan arus karena jalur yang seharusnya dilewati oleh kloter 48 yakni koridor/pertigaan 23 ditutup dan dialihkan ke jalan 204 Mina. Alhasil jamaah pun saling bertabrakan dan menyebabkan 9 jamaah meninggal terinjak-injak.
Hingga seratus hari lebih meninggalnya kesembilan jamaah tersebut, pihak keluarga atau ahli waris tidak kunjung mendapatkan haknya berupa santunan kematian yang seharusnya mereka terima, dalam hal ini yakni asuransi kematian di tanah suci yang mereka teken dengan salah satu pihak asuransi yang menjadi rekanan dari pihak Kemenag RI.
Saat dikonfirmasi, Kasi Haji Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Mukhlason mengatakan bahwa kewenangan pihaknya hanya sebatas membantu ahli waris untuk mengurus proses persyaratan dan kelengkapan administrasi klaim santunan. Alasannya karena klaim dari ahli waris nantinya akan diberikan langsung oleh pihak asuransi.
“Jadi kapasitas kami hanya sebagai fasilitator untuk pengajuan klaim yang besarannya sekitar Rp 36 juta per jamaah yang wafat,” ujarnya, Senin (11/01/2016).
Selain itu Mukhlason menambahkan, sebenarnya pasca kejadian tersebut Kemenag sudah berkoordinasi untuk mendata para ahli waris dari korban Tragedi Mina. Namun mereka terkendala karena dari pihak ahli waris sendiri tidak segera mengajukan administrasi untuk proses klaim yang menjadi hak mereka.
“Kami tidak bisa berbuat banyak karena dari pihak keluarga sendiri tidak ada informasi apakah mereka sudah menerima santunan atau tidak melalui transfer di rekening mereka,” ungkapnya.
Hal tersebut diperkuat oleh Atok Illah pelaksana tugas sementara (PLT) Kemenag yang saat itu menjabat. Pihaknya mengakui bahwa hingga saat ini belum ada klaim ataupun pengurusan klaim yang diajukan oleh pihak ahli waris. Dirinya mensinyalir bahwa pihak keluarga ahli waris belum menerima surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi.
“Nanti akan coba saya kroscek kebenarannya, kalau pun belum Kemenag siap membantu pengurusan klaim asuransi agar bisa segera dicairkan,” ujarnya.
Sementara Indah Nuraini anak perempuan dari korban Tragedy Mina, Nero jamaah asal Desa Triwungan Kecamatan Kotaanyar mengatakan bahwa sampai 100 hari kematian ayahnya santunan yang dijanjikan tidak kunjung ada kepastian. Hanya waktu itu dia diminta Kemenag agar segera mengurus klaim, namun karena tidak ada informasi lanjutan akhirnya dia hanya menunggu.
“Kami berharap agar apa yang menjadi hak dari ahli waris korban Tragedi Mina bisa segera diberikan. Dulu katanya akan ditransfer lewat rekening oleh pihak asuransi, namun hingga hari ini tidak ada kejelasan,” tandasnya. (maz/abh)


COMMENTS