Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu, 06/12/2015 SUKAPURA - Warga suku tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura masih memegang teguh...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu, 06/12/2015
SUKAPURA - Warga suku tengger di Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura masih memegang teguh adat istiadatnya. Untuk antrean menikah misalnya, dinyatakan ditutup sampai 2018 mendatang.Desa Ngadisari di Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo memiliki adat istiadat yang masih dipegang teguh oleh warganya. Salah satunya soal menikah. Jadwal menikah juga diatur oleh tetua bersama pemerintah desa.
Uniknya, saat ini jadwal nikah di Desa Ngadisari yang dipastikan antre hingga 2018. “Disini upacara nikah sudah sampai 2018 mendatang sudah full,” kata Supoyo, mantan Kades Ngadisari yang kini menjabat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, masyarakat Desa Ngadisari yang akan menikahkan anaknya, diwajibkan mendaftar terlebih darhulu dua tahun sebelum menikah kepada petinggi atau kepala desa. “Nah dalam adat kami seperti itu. Jadi sebelum menikah harus mendaftar dulu pada petinggi,” ucapnya.
Menurut Supoyo, pada masyarakat Tengger khususnya di Desa Ngadisari, kepala desa mempunyai peranan ganda. Pertama menjalankan tugas pemerintahan, kedua menjalankan tugas sebagai pemimpin adat, karenanya disebut petinggi.
“Perbedaannya kalau kepala desa seputar pemerintahan saja, kalau petinggi berkaitan dengan adat istiadat. Termasuk warga yang akan mengadakan upacara apapun, semuanya yang menentukan petinggi. Contohnya menikah,” katanya.
Atas dasar itulah, masyarakat yang akan mengadakan upacara apapun harus melaporkan kepada petinggi. Dalam pertemuan pertama pada kepala desa, warga meminta tahun pelaksanaan.
“Jadi yang menentukan itu adalah petinggi, dari tahun pelaksanaan, bulan hingga tanggal dan hari pelaksanaan. Karena itu memang tugas dan kewajiban petinggi untuk menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjadi dukun adat di Tengger,” ujarnya.
Dari data yang berada di desa saat ini, hingga tahun 2018 mendatang warga sudah tidak bisa mendaftarkan untuk menikahkan anaknya. “Sampai tahun 2018 tutup. Kalau di atasnya itu masih ada jadwal yang kosong,” jelasnya.
Upacara di Desa Ngadisari ini maksimal pelaksanaannya empat kali. “Maksimal empat kali. Upacara apapun itu. Baik nikah, nyewu dan juga khitan. Maksimal empat kali,” tegasnya.
Karena kondisi itu, akhirnya upacara pernikahan sendiri sudah tidak ada jadwal lagi hingga 2018 mendatang. Meski begitu, masyarakat masih saja bisa menikahkan anaknya dalam dua tahun ini. salah satu solusinya, saat masyarakat datang ke petinggi untuk meminta tahun tanggal pelaksanaan, orang tua hanya mendaftarkan upacara saja. Tanpa dikhususkan untuk meminta jadwal menikahkan anaknya.
“Misalnya sekarang anaknya masih kelas 1. Kalau mereka akan mengadakan sunat atau khitan, setidaknya nanti ketika sudah berada di kelas 4. Nah kalau seperti itu, sudah saatnya orang tua mendaftarkan upacara itu sekarang atau empat tahun sebelum pelaksanaan. Nah ini juga bisa diselipkan untuk mengadakan upacara pernikahan,” tambahnya.
Meski terbilang ribet dan tidak sama dengan di daerah lain, ada pelajaran penting bagi masyarakat Tengger. Salah satunya, mereka mendapatkan pelajaran berharga soal perencanaan. Biaya yang tinggi, bisa dipenuhi dengan cara dicicil.
“Kalau upacaranya empat tahun lagi, berarti mereka sudah mencicil biaya keseluruhan. Artinya kegiatan mereka sudah direncanakan. Dengan begitu, semuanya akan lancar, termasuk pembiayaan. Jadi mereka tidak sampai hutang dan lain sebagainya, karena sudah disiapkan empat tahun sebelum acara,” tandasnya. (maz/abh)


COMMENTS