Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 10/12/2015 KRAKSAAN – Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupate...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 10/12/2015
KRAKSAAN – Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.
Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.
Dalam Pergub itu, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.736.000. Nilai UMK ini menempati urutan 12 UMK tertinggi di Jawa Timur. Dimana UMK tertinggi ditempati oleh Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000 dan terendah ditempati Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.283.000.
“Tahun 2016, UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 1.736.000. Dengan demikian ada peningkatan sebesar Rp 179.200 dari UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.556.800,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono.
Menurut Sigit, penetapan UMK ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dengan ditetapkannya besaran UMK ini diharapkan para pekerja dapat meningkatkan kinerjanya. ”Tentu harapannya ada peningkatan kesejahteraan pekerja dan pengusaha bisa tetap berinvestasi di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS