Penulis : Wawan Bromo FM Sabtu, 05/12/2015 KRAKSAAN - Hingga akhir September 2015, tunggakan pokok Kredit Modal Kerja (KMK) koperas...
Penulis : Wawan Bromo FM
Sabtu, 05/12/2015
Salah satu upayanya dengan melakukan sinkronisasi data antara bank dan KMK, khususnya mengenai tunggakan. Dalam kegiatan ini, pengurus koperasi usaha produktif dan mikro diundang untuk mengetahui data yang valid antara bank dan KMK.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku koperasi menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk melunasi tunggakan KMK koperasi dihadapan petugas Inspektorat dan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Permodalan dan Pengendalian Umu Fatmah mengungkapkan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menurunkan tunggakan KMK koperasi dari para pengurus koperasi. “Setidaknya dari kegiatan ini ada kesanggupan dari mereka untuk melunasi tunggakannya,” ujarnya.
Menurut Umu Fatmah, seharusnya KMK ini harus dilunasi selama dua tahun dengan bunga 6% setiap tahunnya. Angsuran pokok KMK ini harus diangsur setiap tiga bulan sekali. Sementara bunga 6% dibayar diawal pencairan KMK.
“Semoga melalui kegiatan ini nantinya ada kesanggupan dari para pengurus koperasi untuk mengurangi tunggakannya, sehingga membuat kinerja pemerintah menjadi lebih baik,” harapnya. (wan/abh)


COMMENTS