Penulis : Wawan Bromo FM Selasa, 15/12/2015 KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membuat Surat Edaran Nomor: 800/17...
Penulis : Wawan Bromo FM
Selasa, 15/12/2015
KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membuat Surat Edaran Nomor: 800/1776/426.307/2015 tanggal 7 Desember 2015 terkait pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2016. Hal itu menyusul penetapan hari libur dan cuti melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Moch. Nawi disebutkan, pelaksanaan cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga.
Ketentuan cuti bersama pada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tidak berlaku bagi ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni seperti diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang cuti pegawai negeri sipil.
Bagi unit/satuan kerja organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, apabila ada hari kerja Sabtu yang diapit hari libur nasional atau hari cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu yang bersangkutan ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam.
Bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, pimpinan unit kerja agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Satuan kerja yang masuk kategori ini antara lain, rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis. (wan/abh)


COMMENTS