Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 24/12/2015 PAJARAKAN - Selasa (22/12) lalu, empat tersangka pembunuhan mayat dalam karung terhadap Ha...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 24/12/2015
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, kasus pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di Sungai Pekalen perbatasan Desa Racek Kecamatan Tiris dan Desa Brabe Kecamatan Maron sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus pembunuhan mayat yang ditemukan berada dalam karung sudah memasuki pelimpahan tahap dua. Keempat tersangka beserta berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Keempat tersangka itu adalah Abdul Karim (40), selaku otak pelaku dan eksekutor; Slamet Besar (45), eksekutor pembacokan; Hasan (37) dan Slamet Kecil (40) yang ikut serta membantu membungkus dan membuang mayat korban. Keempat pelaku itu sama-sama berasal dari Desa Racek Kecamatan Tiris.
Kasat Reskrim menjelaskan, keempat tersangka kasus pembunuhan dalam karung itu dijadikan dalam dua berkas terpisah. Satu berkas dengan tersangka Abdul Karim. Berkas kedua dengan tiga tersangka. Yaitu Slamet Besar, Hasan dan Slamet Kecil. ”Semua tersangka akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tegasnya.
Sementara JPU Tridias saat dikonfirmasi membenarkan berkas kasus pembunuhan dalam karung di Sungai Pekalen sudah dilimpahkan beserta para tersangkanya. Kini, pihaknya tengah meneliti dan mempelajari berkasnya. “Secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk disidangkan,” katanya. (maz/abh)


COMMENTS