Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 09/12/2015 DRINGU – Akhir bulan lalu, Kota Kraksaan mendapatkan anugerah bidang lingkungan tingkat nasiona...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 09/12/2015
DRINGU – Akhir bulan lalu, Kota Kraksaan mendapatkan anugerah bidang lingkungan tingkat nasional berupa Sertifikat Adipura. Salah satu penyumbang nilai tertinggi untuk raihan Adipura 2015 ini adalah peran serta masyarakat dalam pengolahan sampah.
Untuk penilaian Adipura 2015, ada beberapa titik pantau di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya adalah Perumahan Bulu dan Sumberlele di Kota kraksaan, Pasar Paiton dan Perkantoran Diklat Dringu.
Berikutnya, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sungai Rondoningu Pajarakan serta TPA Semboro. Lalu ada bank sampah di berbagai tempat yang menjadi titik pantau, seperti di Pabean dan Pasar Paiton. Selain itu juga beberapa sekolah di Kota Kraksaan masuk dalam titik pantau tahap satu dan tahap dua.
Kabid Tata Lingkungan dan Kelembagaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Probolinggo Isdarwanto mengungkapkan, sampai saat ini nilai secara rinci dari tim penilai Adipura belum diserahkan ke daerah.
“Kendati begitu, sudah diketahu bahwa poin tertinggi dalam penilaian Adipura ini terletak pada peran masyarakat yang begitu aktif dalam hal pengelolaan sampah. Jadi salah satu poin tertinggi dalam penilaian memang peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Menurutnya, dari sektor itu, ia mencontohkan beberapa kelompok bisa mengubah sampah hingga bernilai Rp 35 juta. Dana tersebut berasal dari pengolahan sampah yang bisa dimanfaatkan kembali oleh beberapa bank sampah di Kabupaten Prrobolinggo. “Kalau Rp 35 juta itu artinya bisa mengumpulkan sampah 35 ton yang bisa dikelola kembali,” jelasnya.
Selain itu, di kompleks kantor Diklat di Kecamatan Dringu ada pengolahan sampah untuk dijadikan kompos. “Di kantor diklat ini, sampah organik diolah kembali menjadi kompos. Kami lakukan itu menggunakan mesin pencacah. Kemudian hasil dari pengomposan itu digunakan kembali untuk tumbuhan di sekitar diklat,” ungkapnya.
Hal semacam ini, lanjut Isdarmanto membuat point penilaian Adipura semakin bertambah. “Selain itu, penilaian Adipura juga ada pada indikator lainnya,” tandasnya.
Sementara Kepala BLH Kabupaten Probolinggo Anggit Hermanuadi mengatakan bahwa Kota Kraksaan memperoleh sertifikat Adipura dengan hasil penilaian tahun 2014-2015 mencapai 76,03. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mempunyai nilai 75.31.
“Memang nilai yang diperolah tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Tapi rinciannya kami belum dapat dari tim penilai sampai sekarang,” ungkapnya.
Dalam penghargaan Adipura tahun 2015 ini, ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya karena tahun ini diletakan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan persampahan terutama pasal 44, dimana kabupaten maupun kota sudah tidak boleh lagi menggunakan TPA open dumping. “Kedepannya penilaian Adipura akan ditekankan pada perbuahan iklim, pengelolaan hutan serta pengelolaan tambang,” katanya.
Untuk itu, tahun depan, Adipura tidak hanya menjadi tanggungan BLH, tapi juga Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut). Hal itu mengacu dengan penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di tingkat kabupaten juga sama. Jadi dua instansi itu harus saling koordinasi dan berkolabarasi dan tentu dibantu oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain,” pungkasnya. (maz/abh)
Rabu, 09/12/2015
Untuk penilaian Adipura 2015, ada beberapa titik pantau di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya adalah Perumahan Bulu dan Sumberlele di Kota kraksaan, Pasar Paiton dan Perkantoran Diklat Dringu.
Berikutnya, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sungai Rondoningu Pajarakan serta TPA Semboro. Lalu ada bank sampah di berbagai tempat yang menjadi titik pantau, seperti di Pabean dan Pasar Paiton. Selain itu juga beberapa sekolah di Kota Kraksaan masuk dalam titik pantau tahap satu dan tahap dua.
Kabid Tata Lingkungan dan Kelembagaan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Probolinggo Isdarwanto mengungkapkan, sampai saat ini nilai secara rinci dari tim penilai Adipura belum diserahkan ke daerah.
“Kendati begitu, sudah diketahu bahwa poin tertinggi dalam penilaian Adipura ini terletak pada peran masyarakat yang begitu aktif dalam hal pengelolaan sampah. Jadi salah satu poin tertinggi dalam penilaian memang peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Menurutnya, dari sektor itu, ia mencontohkan beberapa kelompok bisa mengubah sampah hingga bernilai Rp 35 juta. Dana tersebut berasal dari pengolahan sampah yang bisa dimanfaatkan kembali oleh beberapa bank sampah di Kabupaten Prrobolinggo. “Kalau Rp 35 juta itu artinya bisa mengumpulkan sampah 35 ton yang bisa dikelola kembali,” jelasnya.
Selain itu, di kompleks kantor Diklat di Kecamatan Dringu ada pengolahan sampah untuk dijadikan kompos. “Di kantor diklat ini, sampah organik diolah kembali menjadi kompos. Kami lakukan itu menggunakan mesin pencacah. Kemudian hasil dari pengomposan itu digunakan kembali untuk tumbuhan di sekitar diklat,” ungkapnya.
Hal semacam ini, lanjut Isdarmanto membuat point penilaian Adipura semakin bertambah. “Selain itu, penilaian Adipura juga ada pada indikator lainnya,” tandasnya.
Sementara Kepala BLH Kabupaten Probolinggo Anggit Hermanuadi mengatakan bahwa Kota Kraksaan memperoleh sertifikat Adipura dengan hasil penilaian tahun 2014-2015 mencapai 76,03. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mempunyai nilai 75.31.
“Memang nilai yang diperolah tahun ini lebih tinggi dari pada tahun sebelumnya. Tapi rinciannya kami belum dapat dari tim penilai sampai sekarang,” ungkapnya.
Dalam penghargaan Adipura tahun 2015 ini, ada perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Perbedaannya karena tahun ini diletakan pada pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengolahan persampahan terutama pasal 44, dimana kabupaten maupun kota sudah tidak boleh lagi menggunakan TPA open dumping. “Kedepannya penilaian Adipura akan ditekankan pada perbuahan iklim, pengelolaan hutan serta pengelolaan tambang,” katanya.
Untuk itu, tahun depan, Adipura tidak hanya menjadi tanggungan BLH, tapi juga Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut). Hal itu mengacu dengan penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan yang menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di tingkat kabupaten juga sama. Jadi dua instansi itu harus saling koordinasi dan berkolabarasi dan tentu dibantu oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS