Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 24/12/2015 KRAKSAAN – Pengusaha harus siap dan wajib menyediakan uang pecahan sebagai uang kembalian ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 24/12/2015
KRAKSAAN – Pengusaha harus siap dan wajib menyediakan uang pecahan sebagai uang kembalian konsumen. Sebab uang pecahan tersebut belum ditarik oleh bank. Dengan demikian konsumen tidak dirugikan. Sehingga uang kembalian harus berbentuk uang pecahan (recehan) dan bukan yang lain. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko. Menurutnya, pengembalian terhadap pembeli (konsumen) harus dilakukan dalam bentuk uang.
“Pengusaha tidak boleh malas. Risikonya memang harus selalu berhubungan dengan bank untuk menukar uang pecahan. Uang pecahan logam sudah disiapkan oleh bank. Tidak boleh diganti dengan permen, apalagi dengan makanan dengan label mata uang. Sebab itu membahayakan masyarakat selaku konsumen,” ujarnya.
Menurut Sidik, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disperindag memberikan perlindungan konsumen, maka pihaknya sudah mengirimkan surat ke toko-toko swalayan yang isinya meminta agar pengembalian harus dilakukan dalam bentuk uang logam.
“Masyarakat sebagai konsumen tidak boleh dirugikan. Sehingga pengusaha wajib menyediakan uang recehan dalam bentuk uang logam dan tidak ada uang dalam bentuk lain,” jelasnya.
Namun jelas Sidik, hingga saat ini masih ada sebagian toko yang melakukan pengembalian dengan menggunakan permen atau makanan dengan label mata uang. Menyikapi hal tersebut, pihaknya mengaku sudah memberikan surat teguran agar tidak melakukan hal itu.
“Masyarakat juga harus ikut memberikan teguran jika pengembalian diberikan dalam bentuk lain selain uang logam. Dia boleh protes atas pengembalian yang diterimanya. Oleh karena itu, pengusaha harus siap menyediakan uang recehan karena memang belum ditarik oleh bank,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS