Penulis : Wawan Bromo FM Jum'at, 04/12/2015 DRINGU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Jum'at, 04/12/2015
Sosialisasi yang dihadiri narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Probolinggo ini diikuti oleh 75 pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) dari Kecamatan Dringu, Leces dan Tegalsiwalan.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo mengatakan sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk menghindari adanya penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab selama ini masih dijumpai adanya IHT yang tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai palsu yang merugikan negara dari sektor pendapatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan agar pelaku usaha berlaku jujur dan bertanggung jawab dengan menggunakan pita cukai asli. Sehingga tidak ada lagi IHT yang beredar dengan pita cukai palsu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Probolinggo Budiono mengungkapkan bahwa pelaku usaha hendaknya tidak memproduksi, menjual dan memperdagangkan rokok ilegal dengan tanpa cukai atau cukai ilegal.
“Kami berharap agar rokok itu ada pitanya dan tidak menggunakan pita cukai palsu. Pendapatan cukai itu adalah salah satu penopang pendapatan negara. Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dan pelaku usaha dituntut bisa berlaku jujur dan bertanggung jawab,” harapnya. (wan/abh)


COMMENTS