Penulis : Dimaz Bromo FM Rabu, 02/12/2015 KRAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan melimpahkan 5 (li...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Rabu, 02/12/2015
Lima tersangka itu, tiga tersangka diantaranya kasus dugaan korupsi penjualan lahan makam umum Desa Asembakor Kecamatan Kraksaan. Yakni Muhammad Hamsun, mantan kepala desa (kades) Asembakor; Suhariyadi, perangkat Desa Asembakor dan Muhammad Saleh, warga sipil asal Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan.
Sedangkan 2 tersangka lainnya adalah kasus dugaan korupsi ADD 2010, 2011 dan 2012 Desa Kandangjati Wetan Kecamatan Kraksaan yang menyeret mantan kades Satrumin. Terakhir kasus dugaan korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin) Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran dengan tersangka Bukacong, selaku mantan kades.
Kasis Pidsus Kejari Kraksaan, Widi Trismono, mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi yang sudah memasuki tahap pelimpahan dua, ada lima tersangka. Yaitu, tiga tersangka kasus dugaan penjualan lahan makam, satu tersangka kasus dugaan korupsi raskin dan satu tersangka lagi dugaan korupsi ADD. Pihaknya pun menyatakan, kelima tersangka itu siap disidangkan.
”Alhamdulillah, setelah pelimpahan tahap dua dan kami teliti kembali berkasnya, semua sudah siap untuk disidangkan. Kemarin hari Senin kami sudah limpahkan kelima berkas itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” katanya.
Saat disinggung soal kasus dugaan koruspi penjualan lahan makam umum? Kasi Pidsus mengungkapkan, ketiga tersangka itu dijadikan dalam tiga berkas terpisah. Sebab, dugaan tindak pinda korupsi yang dilakukan ketiga tersangka itu, objek yang berbeda
”Sekarang kami tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan Tipikor. Kami berharap, jadwal sidang kelima tersangka itu ditetapkan di hari yang sama. Sehingga, kami pun bisa menghemat waktu untuk melakukan penyidikan lainnya,” harapnya. (maz/abh)


COMMENTS