Penulis : Dimaz Bromo FM Jumat, 04/12/2015 KRAKSAAN - Kabupaten Probolinggo termasuk daerah di zona merah rawan bencana. Sebab, d...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Jumat, 04/12/2015
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Probolinggo Dwijoko Nurjayadi mengatakan JIKA ditinjau dari geografisnya, Kabupaten Probolinggo bisa terbilang kompleks. Sebab Kabupaten Probolinggo mempunyai dataran tinggi, meliputi pegunungan yang masih aktif.
“Kalau di dataran tinggi ada (potensi) erupsi Gunung Bromo, lalu (potensi) tanah longsor, banjir bandang dan lainnya. Kalau di dataran rendah ada namanya bencana kekeringan, kebakaran dan lainnya. Begitu juga di daerah pesisir pantai, ada bencana abrasi laut dan lainnya. Yang tidak ada potensi ya hanya bencana tsunami,” katanya.
Dari lengkapnya potensi bencana tersebut, masing-masing bencana sudah dilakukan pemetaan. Hal itu dilakukan untuk pra-bencana. “Jadi apa yang harus dilakukan ketika belum terjadi bencana, salah satunya memberikan sosialisasi dan pemahaman terhadap masyarakat apabila ada bencana tertentu. Yang terpenting mereka tahu bagaimana mengatasinya,” ujarnya.
Menurut Dwijoko, di Jawa Timur sendiri, Kabupaten Probolinggo masuk dalam zona merah daerah rawan bencana. Daerah lain yang juga masuk zona merah rawan bencana adalah Malang, Lumajang dan Banyuwangi.
“Dari pemetaan yang dilakukan BPBD Jawa Timur, Kabupaten Probolinggo termasuk zona merah daerah rawan bencana. Itu karena di sini bencana apapun pasti ada. Dari erupsi, banjir hingga bencana abrasi,” jelasnya.
Selain itu, Dwijoko mengaku meski rawan sekali terjadi bencana, masing-masing jenis bencana tersebut sudah berusaha diantisipasi. Salah satu yang dilakukan yakni mitigasi non struktural.
Mitigasi non struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. “Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat,” tegasnya.
Kemudian, hal lainnya adalah melakukan mitigasi struktural. Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk meminimalkan bencana. Itu dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi.
“Mitigasi struktural ini adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana. Artinya dalam kebijakan ini masih ada kerjasama dengan SKPD teknis yang bertujuan untung mengurangi bencana,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS