Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 03/12/2015 MARON - Kericuhan pecah setelah adu mulut terjadi antara sejumlah perwakilan warga dan...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 03/12/2015
MARON - Kericuhan pecah setelah adu mulut terjadi antara sejumlah perwakilan warga dan seorang Ketua RT Dusun Candi Desa Wonorejo Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo saat tengah melakukan musyawarah di Kantor Balai Desa Wonorejo, Kamis (03/12).
Penyebabnya, warga merasa kesal terhadap ulah Ketua RT 11 Matrawai, yang nekat menjual 30 pohon kamboja yang berada di tempat pemakaman umum desa seluas 200 meter per segi. Dimana pohon kamboja tersebit dijual seharga Rp 7,5 juta ke seorang warga asal Madura.
Puluhan pohon kamboja itu ditebang hingga ke akar-akarnya dan berakibat pada rusaknya sejumlah makam sanak family atau nenek moyang warga setempat.
Atas kejadian tersebut, sedikitnya 300 warga dari 5 RT mulai RT 6, 7, 8, 9, 10 melurug ke Kantor Desa Wonorejo. Warga marah-marah dan meminta agar oknum Ketua RT 11 itu untuk mundur dari jabatannya serta di proses secara hukum.
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut warga bahkan sempat melakukan pemblokiran jalan umum depan kantor desa dengan cara membakar sejumlah bambu.
Salah seorang warga RT 8, Satuk (40) mengatakan, ulah ketua RT 11 ini membuat banyak warga sekitar geram. Pasalnya, jual beli pohon kamboja dilakukan tanpa sepengetahuan warga yang lainnya.
“Kami tidak terima karena lahan kuburan ditebangi dan dirusak. Apalagi dikuburan itu tempat saudara, orang tua dan nenek serta kakek kami yang sudah meninggal. Kami menuntut penjual kayu kamboja itu harus di proses secara hukum,” pintanya.
Sementara Ketua RT 11 Matrawi menyangkal informasi warga tersebut. Menurutnya, jual beli pohon kamboja sebetulnya telah disampaikan kepada kepala dusun dan kepala desa setempat. Selain itu, hasil penjualan pohon kamboja itu rencananya akan dipergunakan untuk membeli keperluan perlengakapan alat kematian.
Sedangka Kepala Desa Wonorejo Mufiudin Zuhri mengatakan, dari hasil musyawarah antara warga, oknum Ketua RT 11 serta Forkopimka Maron, disepakati jika oknum Ketua RT 11 akan mengganti semua kerugian atas kerusakan makam yang ada dalam tenggak waktu 2 hari kedepan.
“Setelah dilakukan musyawarah dengan pihak terkait, Ketua RT mengaku akan mengganti kerugian dan memperbaiki lahan kuburan itu yang rusak. Tapi, warga masih ngotot agar ketua RT di proses secara hukum,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Akibat kejadian ini, sejumlah material bangunan yang ada di sekitar balai desa dan akan digunakan untuk proyek renovasi bangunan kantor desa hancur karena diinjak-injak warga. (maz/abh)


COMMENTS