Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 12/12/2015 KRAKSAAN – Beberapa mantan kepala desa beberapa waktu terakhir dijebloskan ke dalam penj...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 12/12/2015
Seruan itu salah satunya diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo Suhud. Menurutnya, kepala desa terpilih dan sudah dilantik harus amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan punya pemikiran untuk mencari keuntungan dari uang pemerintah. Kades harus menggunakan keuangan pemerintah desanya untuk program yang telah ditentukan,” katanya.
Suhud berharap dengan bertambahnya anggaran setiap desa akan diperkuat dengan adanya pendamping desa. “Mudah-mudahan pendamping desa cepat turun. Kita berharap semuanya berjalan baik,” ungkapnya.
Kemudian Suhud meminta kepada Pemerintah Daerah untuk terus memantau pelaksanaan pemerintahan desa sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh aturan. “Kemudian kepada camat yang menyetujui, juga harus teliti dan hati-hati dalam pengusulan apapun dari masing-masing desa. Khawatir ada persoalan hukum ke depan,” terangnya.
Selain meminta kepada pemerintah daerah untuk terus memantau, Suhud meminta kepada masyarakat untuk tetap berperan aktif terhadap pelaksanaan pemerintahan desa. “Karena biar bagaimanapun fungsi kontrol juga harus ada,” tegasnya.
Sementara Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari, SE sebelumnya juga sudah menegaskan kepada para kepala desa agar tidak main-main terhadap penggunaan dana desa. “Lakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan juklak dan juknisnya. Tak kalah pentingnya juga harus sesuai dengan syariat agama. Dengan begitu semuanya akan selamat dari apapun,” katanya.
Sedangkan Kepala Kejari Kraksaan Edi Sumarno melalui Kasi Pidsus Widi Trismono menyatakan, dengan adanya pengusutan dan penangkapan sampai penahanan kades yang terlibat kasus korupsi, harus memberi efek jera. Agar kades lainnya tidak ikut melakukan korupsi. “Yang kami harapkan adalah, kesadaran masyarakat terutama pejabat. Jalankan aturan yang ada, sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Widi meminta kepala desa yang masih bingung dalam pelaksanaan APBDes baik dari ADD maupun DD, agar berkonsultasi. Kejari Kraksaan juga membuka diri bagi para kades untuk berkonsultasi, agar langkah dan kebijakannya tidak menyalahi aturan.
“Bukan kami ingin membekingi. Tapi dengan begitu, kades akan mendapatkan solusi seputar pelaksanaan ADD. Apalagi lambat laun dana desa akan terus naik. Jadi silahkan yang ingin berkonsultasi ke kejaksaan, kami siap membantu. Tidak perlu takut,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS