Penulis : Dimaz Bromo FM Jumat, 25/12/2015 KRAKSAAN - Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk Madrasah Diniyah (Madin) di ...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Jumat, 25/12/2015
KRAKSAAN - Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) untuk Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Probolinggo tahun ini senilai Rp 7,4 miliar. Tapi, sampai akhir tahun, hanya terserap Rp 5,4 miliar. Sedangkan sisanya sekitar Rp 2 miliar kembali ke Kas Daerah.
Serapan yang tidak maksimal tersebut merupakan dampak regulasi yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum. Padahal, tidak semua lembaga pendidikan mempunyai badan hukum. Karena itu, penyerapan anggaran Bosda Madin saat ini tidak maksimal.
Regulasi tentang keharusan berbadan hukum itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Dengan ketentuan tersebut, lembaga maupun organisasi apapun yang menerima dana hibah harus memiliki badan hukum, termasuk sekolah-sekolah Madin.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kabid Tenaga Kependidikan Edi Karyawan mengatakan, serapan anggaran Bosda Madin senilai Rp 5,4 miliar itu sudah sesuai dengan jumlah lembaga yang berbadan hukum. “Itu sudah sesuai dengan lembaga yang sudah mempunyai badan hukum,” katanya.
Berdasarkan data Dispendik, sampai 18 Desember, jumlah lembaga yang sudah bisa dicairkan yakni sebanyak 869 lembaga, dengan menghabiskan anggaran Rp 5,4 miliar. Padahal, untuk Bosda Madin sendiri tahun 2015 ini dianggarkan Rp 7,4 miliar.
Artinya, ada Rp 2 miliar yang tidak terserap dan kembali ke Kas Daerah alias menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). “Lembaga yang tidak berbadan hukum tentu tidak bisa menerima dana ini. Kami maupun Pemprov Jawa Timur tidak berani mencairkan dana ini,” tegasnya.
Menurut Edi, pemberian Bosda Madin sendiri cukup dilematis. Salah satu alasannya, dana yang didapatkan tidak sebanding dengan biaya pengurusan badan hukum. “Rata-rata setiap lembaga mendapatkan Rp 1 jutaan. Sementara untuk mengurus badan hukum cukup mahal, sekitar 4 juta hingga 5 juta rupiah,” katanya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan kucuran Bosda Madin dari Pemprov Jatim sebesar Rp 7,4 miliar. Sesuai dengan pedoman teknis, dari anggaran tersebut tidak hanya untuk madin, melainkan untuk warga belajar, santri, ustad, guru swasta mulai SD, MI SDLB dan Salafiyah.
Untuk santri menerima bantuan Rp 15 ribu setiap siswa per bulannya. Untuk ustad atau guru madin mendapatkan Rp 25 ribu setiap orang per bulan. Kemudian untuk guru swasta mendapatkan Rp 300 ribu setiap orang per bulan. Khusus untuk guru madin, bantuan itu didapat manakala satu kelas minimal 30 siswa.
Jumlah penerima Bosda ada sekitar 31 ribu santri ula dan sekitar 7 ribu santri lanjutan. Adapun jumlah ustad atau guru ada sekitar 294 dan 369 ustad lanjutan. (maz/abh)
Serapan yang tidak maksimal tersebut merupakan dampak regulasi yang mengharuskan penerima dana hibah berbadan hukum. Padahal, tidak semua lembaga pendidikan mempunyai badan hukum. Karena itu, penyerapan anggaran Bosda Madin saat ini tidak maksimal.
Regulasi tentang keharusan berbadan hukum itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Dengan ketentuan tersebut, lembaga maupun organisasi apapun yang menerima dana hibah harus memiliki badan hukum, termasuk sekolah-sekolah Madin.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo melalui Kabid Tenaga Kependidikan Edi Karyawan mengatakan, serapan anggaran Bosda Madin senilai Rp 5,4 miliar itu sudah sesuai dengan jumlah lembaga yang berbadan hukum. “Itu sudah sesuai dengan lembaga yang sudah mempunyai badan hukum,” katanya.
Berdasarkan data Dispendik, sampai 18 Desember, jumlah lembaga yang sudah bisa dicairkan yakni sebanyak 869 lembaga, dengan menghabiskan anggaran Rp 5,4 miliar. Padahal, untuk Bosda Madin sendiri tahun 2015 ini dianggarkan Rp 7,4 miliar.
Artinya, ada Rp 2 miliar yang tidak terserap dan kembali ke Kas Daerah alias menjadi silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). “Lembaga yang tidak berbadan hukum tentu tidak bisa menerima dana ini. Kami maupun Pemprov Jawa Timur tidak berani mencairkan dana ini,” tegasnya.
Menurut Edi, pemberian Bosda Madin sendiri cukup dilematis. Salah satu alasannya, dana yang didapatkan tidak sebanding dengan biaya pengurusan badan hukum. “Rata-rata setiap lembaga mendapatkan Rp 1 jutaan. Sementara untuk mengurus badan hukum cukup mahal, sekitar 4 juta hingga 5 juta rupiah,” katanya.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mendapatkan kucuran Bosda Madin dari Pemprov Jatim sebesar Rp 7,4 miliar. Sesuai dengan pedoman teknis, dari anggaran tersebut tidak hanya untuk madin, melainkan untuk warga belajar, santri, ustad, guru swasta mulai SD, MI SDLB dan Salafiyah.
Untuk santri menerima bantuan Rp 15 ribu setiap siswa per bulannya. Untuk ustad atau guru madin mendapatkan Rp 25 ribu setiap orang per bulan. Kemudian untuk guru swasta mendapatkan Rp 300 ribu setiap orang per bulan. Khusus untuk guru madin, bantuan itu didapat manakala satu kelas minimal 30 siswa.
Jumlah penerima Bosda ada sekitar 31 ribu santri ula dan sekitar 7 ribu santri lanjutan. Adapun jumlah ustad atau guru ada sekitar 294 dan 369 ustad lanjutan. (maz/abh)


COMMENTS