Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 09/11/2015 PAJARAKAN - Tindak kriminal perjudian di wilayah Kabupaten Probolinggo masih marak ter...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 09/11/2015
Informasi yang dihimpun, ungkan 23 TKP kasus judi itu terdiri dari 15 tersangka judi togel, 4 tersangka judi domino dan 4 tersangka lainnya judi remi. Bahkan, satu tersangka judi togel diantaranya seorang nenek dari dua cucuk.
Para penjudi togel itu adalah Ngatu, warga Desa Branggah Kecamatan Lumbang; Asmari Rusdi, warga Desa Krucil Kecamatan Krucil; Abd Malik, warga Desa Sumberrejo Kecamatan Paiton; Joni, warga Desa Bulu Kecamatan Kraksaan; Sunarji, warga Desa Blado Kulon Kecamatan Tegalsiwalan dan Prawito, warga Desa Karangbong Kecamatan Pajarakan.
Selanjutnya, Asan, warga Desa Bucor Wetan Kecamatan Pakuniran; Buhasan, warga Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending; Adi Kari, warga Desa Suko Kecamatan Maron; Sukarji, warga Desa Blado Wetan Kecamatan Tegalsiwalan; Prawito, warga Kelurahan Semampir Kecamatan Kraksaan; Kamhar, warga Desa Sokaan Kecamatan Krejengan; Karyono, warga Desa Purut Kecamatan Lumbang; Sulaiman, warga Desa Leces Kecamatan Leces dan nenek Atnami, 50, warga Desa Pajarakan Kulon Kecamatan Pajarakan.
Empat tersangka judi domino adalah Suryanto, Imam Sutomo, Trijoko dan Hasbulloh yang sama-sama asal Kecamatan Kraksaan. Kemudian tersangka judi remi keempatnya asal Kecamatan Banyuanyar. Yakni, Abdul muin, Hasbullah, Abdul Hamid dan Nurkholis.
Kapolres Probolinggo AKBP Iwan Setyawan menegaskan, dalam sepekan kemarin, pihaknya menggencarkan ungkap kasus tindak kriminal perjudian. Karena keberadaan mereka masih marak terjadi dan bikin masyarakat sangat resah. ”Dalam sepekan terakhir, kami amankan 23 tersangka judi. Paling banyak adalah judi togel,” katanya.
Dari ungkap 23 tersangka kasus judi itu dikatakan Kapolres, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Total BB uang tunai sebesar Rp 1.336.000, 8 buah HP, 43 lembar rekapan, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah kaltulator dan 13 bolpoin. Tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama. Yaitu pasal 303 KUHP, tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. ”Kami masih kembangkan ke jaringan pengepul dan bandar judi, terutama judi togel,” terangnya.
Sementara tersangka Atnami mengaku menjalani praktek judi togel itu baru ekitar 2 bulan. Kebetulan dirinya mempunyai usaha warung kopi. Tetapi, untuk mendapatkan penghasilan tambahan, dirinya biasa dititipi pesanan togel. ”Kalau penghasilan warung hanya Rp 10.000 per hari. Kalau dari togel, titipan togel itu bisa sampai Rp 30.000 dapatnya,” aku nenek dari dua cucu itu. (maz/abh)


COMMENTS