Penulis : Dimaz Bromo FM Jum'at, 13/11/2015 BANTARAN - Abdul Hamid (50) warga Desa Jatisari Kecamatan Kuripan Kabupaten Proboli...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Jum'at, 13/11/2015
Pasalnya, tersangka menikahi NH, pada saat berusia 15 tahun. Tetapi yang menjadi perdebatan, apakah orang tua NH sengaja menikahkan putrinya dengan Abdul Hamid atas dasar harta atau ada penyebab lain. Hingga kini polisi masih terus mengorek keterangan dari tersangka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan secara maraton di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, diketahui tersangka sering membantu ekonomi keluarga NH, hingga merehab rumah orang tua NH.
Menurut tersangka, ia menikahi NH tanpa ada paksaan dari siapapun, bahkan saat menikah NH didapampingi kedua orang tua dan kakaknya. “Saya tidak memaksa untuk mengawini korban, kebetulan banyak tamu berdatangan ke rumah untuk berguru,” katanya.
Sedangkan kasus meninggalnya bayi yang baru dilahirkan NH hingga akhirnya dikubur berpindah tempat beberapa kali, saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian. Terakhir, jasad bayi malang tersebut ditemukan di rumah kakek tersangka dengan dikubur di bawah tempat tidur.
Polisi terus mendalami kasus pencabulan hingga meninggalnya bayi ini. Pasalnya, di kampungnya tersangka terkenal sebagai dukun pesugihan dan juga akan melakukan olah TKP di rumah tersangka lagi. “Pelaku merupakan dukun pesugihan,” kata Kapolsek Bantaran AKP Sujianto.
Rencananya polisi akan melakukan olah TKP kembali di rumah tersangka dan rumah korban. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 7 orang, termasuk orang tua dan kakak NH, diperkirakan ada korban aborsi lainnya di rumah pelaku. (maz/abh)


COMMENTS