Penulis : Wawan Bromo FM Rabu, 04/11/2015 DRINGU - Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, salah satunya ...
Penulis : Wawan Bromo FM
Rabu, 04/11/2015
DRINGU - Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, salah satunya mengamanatkan urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil. Dimana 70% diambil alih oleh pemerintah pusat dan 30% diambil oleh pemerintah provinsi tanpa melibatkan pemerintah kabupaten atau kota.Menyikapi adanya perubahan kewenangan dalam pengelolaan wilayah laut tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) melakukan rapat koordinasi (rakor) antar stakeholder terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Senin (2/11).
Rakor tersebut diikuti oleh 25 orang peserta terdiri dari unsur Diskanla, Bappeda, Dishub, DPU Cipta Karya, DPU Bina Marga, DPU Pengairan, Dinas Pertanian, BLH, Poskamladu Probolinggo dan Polair Probolinggo serta Diskanla Provinsi Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Diskanla Kabupaten Probolinggo Wahid Noor Aziz mengungkapkan rakor ini bertujuan untuk mensinkronkan RZWP3K tersebut menyusul adanya peralihan kewenangan wilayah laut dari Pemkab Probolinggo kepada Pemprov Jawa Timur.
“Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pengelolaan wilayah laut menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Sehingga RZWP3K yang awalnya dikelola Pemkab Probolinggo beralih dilakukan Pemprov Jatim. Walaupun Pemkab Probolinggo sudah mengaturnya dalam Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RZWP3K,” katanya.
Menurut Wahid, sebelumnya diatur bahwa garis pantai 0 hingga 4 mil menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan mulai 4 hingga 12 mil menjadi kewenangan provinsi. Tetapi dalam aturan baru disebutkan bahwa mulai garis 0 pasanga tertinggi hingga 12 mil menjadi kewenangan provinsi.
“Padahal kami sudah membuat Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RZWP3K sampai dengan konsultasi publik. Tahun ini rencananya masuk di Prolegda. Tetapi dengan adanya perubahan kewenangan ini, maka semuanya dibatalkan. Termasuk juga Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RZWP3K yang harus dirubah,” jelasnya.
Wahid menerangkan bahwa rakor ini penting dilakukan agar Pemprov Jawa Timur tidak salah melangkah dan bisa memberikan masukan terhadap rencana zonasi yang ada di Kabupaten Probolinggo. (wan/abh)


COMMENTS