Penulis : Dimaz Bromo FM Minggu, 15/11/2015 PAJARAKAN – DPRD Kabupaten Probolinggo meminta agar pemerintah desa menyalurkan bera...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Minggu, 15/11/2015
“Saya sering menerima keluhan dari masyarakat yang mendapatkan raskin bahwa jatah mereka sebanyak 25 kg dikurangi dan diberikan kepada warga yang seharusnya tidak mendapatkan jatah raskin,” ungkap anggota Komisi D DPRD Kabupaten Probolinggo Aksan Qosi.
Menurut politisi Partai NasDem ini, mekanisme tersebut membuat warga yang benar-benar tercantum namanya merasa keberatan. Sebab, hal ini diindikasi ada permainan serta dikoordinir dari pemerintah desa. “Warga mengaku keberatan karena jatah raskinnya dikurangi. Padahal mereka sudah senang dapat raskin kin malah dikurangi,” jelasnya.
Kalaupun akan dikurangi jelas mantan Kepala Desa Patokan Kecamatan Bantaran ini, pihak kepala desa harus mendata lebih detail lagi tanpa ada unsur pilih kasih. “Harus direstat ulang ini, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial. Dan pihak pemerintah desa harus adil dan jangan sampai ada unsur politis sewaktu mendata,” tegasnya.
Sementara Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE sering menyampaikan supaya pembagian raskin tidak menggunakan sistem bagito. Pasalnya penerima raskin itu merupakan data riil yang harus mendapatkan raskin secara utuh.
“Manakala menggunakan bagi roto, maka akan sulit untuk mengurangi angka kemiskinan. Berilah pemahaman kepada masyarakat tentang kedewasaan cara berpikir agar kita mampu mengurangi angka kemiskinan secara bersama-sama,” katanya dalam suatu kesempatan.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo Retno Ngastiti Djuwitani mengungkapkan kalau tidak bisa memberikan solusi terbaik bagi warga yang tidak mendapatkan jatah raskin sesuai dengan seharusnya. “Semua ini sudah menjadi kewenangan pemerintah desa. Kami hanya mendistribusikan saja, kalau pendataannya berada di tingkat pemerintah desa,” ungkapnya. (maz/abh)


COMMENTS