Penulis : Wawan Bromo FM Minggu, 22/11/2015 KRAKSAAN – Minuman beralkohol hanya boleh dijual di supermarket, hotel bintang 3, 4 dan...
Penulis : Wawan Bromo FM
Minggu, 22/11/2015
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Daniel Sugeng Waluyo mengungkapkan, larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk alkohol. Sebab, saat ini pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah.
“Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orangtua. Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. Dengan aturan ini, maka generasi muda akan terhindar dari pengaruh buruk minuman beralkohol,” ungkapnya.
Menurut Daniel, pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Probolinggo sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2015. “Intinya, semua jenis minuman beralkohol dengan kadar berapapun dilarang keras dijual di minimarket dan toko-toko pracangan,” jelasnya.
Demi memonitoring peredaran dan penjualan minumal beralkohol tersebut, jelas Daniel, Disperindag bersama Satpol PP dan beberapa instansi terkait rutin melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) terpadu ke beberapa minimarket dan toko-toko pracangan di Kabupaten Probolinggo.
“Biasanya kalau ada minimarket dan toko pracangan yang menjual minuman beralkohol langsung kita. Sedangkan penjualnya kami minta membuat surat pernyataan supaya tidak menjual lagi,” terangnya.
Bagi penjual bandel, terang Daniel, maka akan diberikan sanksi maksimal Rp 50 juta. Disamping itu juga pencabutan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). “Kami berharap dengan adanya pengawasan rutin ini masyarakat bisa terlindungi dari bahaya minuman beralkohol. Apalagi minuman beralkohol ini juga mengancam generasi muda harapan bangsa,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS