Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 23 November 2015 KRAKSAAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan Kabupaten Probolinggo, akhirnya mel...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 23 November 2015
Hamsun, ditahan atas kasus menyalahgunakan kewenangan yakni dengan menjual tanah kuburan umum di desanya dengan total lahan seluas 1.000 meter persegi. Karena status lahan milik negara, kasus tersebut masuk dalam ranah pidana korupsi.
Informasi yang dihimpun dari Kejari Kraksaan, eks Kades tersebut sengaja menjual sebagian tanah makam sebesar Rp 65 juta lantaran belum terpakai. Olehnya, tanah makam yang belum dimanfaatkan itu kemudian dibagi menjadi tiga petak. Ketiga petak itu telah disertifikatkan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Probolinggo.
Namun, saat pihak Kejaksaan Negeri Kraksaan akan melakukan pehanan, yang bersangkutan (Hamsun) mendadak sakit dan harus menjalani perawatan medis karena mengalami hipertensi alias tekanan darah tinggi. Tim medispun akhirnya datang ke Kejari untuk melihat kondisi pelaku dan akhirnya menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit.
Sementara kuasa hukum dari Hamsun, Abdul Haris Afianto mengatakan, kalau pihaknya meminta keringanan pada Kejari Kraksaan. Karena tersangka mengalami gangguan kesehatan. “Sebelum ke sini (Kejari) dia ke rumah sakit terlebih dahulu. Karena, memang kondisi fisiknya yang drop,” jelas Abdul Haris Afianto.
Sedangkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kraksaan Widi Trismono juga membenarkan kalau pihaknya akan melakukan penahanan pada tersangka atas kasus penyelewengan tanah kuburan di Desa Asembakor. “Tapi kita masih ke rumah sakit dulu, karena pihak tim medis ketika didatangkan menyatakan tersangka memang sakit,” katanya.
Sampai berita ini ditulis, Hamsun masih digiring petugas menggunakan mobil Kejari untuk dibawa ke rumah sakit. “Kami mengikuti perkembangan kondisi Pak Hamsun di rumah sakit. Kalau pun ia cepat pulih kesehatannya kami bakal melanjutkan proses hukum ini secara teratur,” tambahnya. (maz/abh)


COMMENTS