Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 23/11/2015 KRAKSAAN - Indah (47) pemilik cafe makanan dan minuman (mamin) di Desa Kebonagung Kecama...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 23/11/2015
Razia miras yang dilakukan Satpol PP berlangsung sekitar pukul 23.00 pada Minggu (22/11) malam. Sasarannya, cafe mamin milik Indah, warga Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan. Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat, cafe itu tidak hanya menyuguhkan minuman biasa, tetapi juga menyediakan miras. Ternyata, setelah dilakukan razia dan penggledahan, Satpol PP pun berhasil menemukan puluhan botol miras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Muh. Abduh Ramin mengatakan, razia kali ini menindaklanjuti laporan masyarakat. Dimana, masyarakat melaporkan adanya penjual miras di cafe mamin. Untuk itu, pihaknya pun melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 82 botol miras dan pemilik cafe pun diamankan. Tidak hanya itu, dua pelayan cafe Jumiati (30) dan Putri (23), asal Situbondo ikut dilakukan pembinaan.
”Upaya ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 tahun 2015. Intinya, semua jenis minuman beralkohol dengan kadar berapapun dilarang keras dijual di minimarket dan toko-toko pracangan,” ujarnya.
Abduh menjelaskan, rencana awal pemilik cafe mau diamankan untuk ditindak sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun rencana itu dibatalkan, karena pemilik cafe bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak akan menjual miras tersebut. ”Kami lakukan pembinaan lebih dulu. Nanti kalau masih kedapatan menjual miras lagi, maka akan kami tindak tipiring,” terangnya. (maz/abh)


COMMENTS