Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 21/11/2015 KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo baru saja menyerahkan secara simbolis 2 mobil baru jenis d...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 21/11/2015
KRAKSAAN - Pemkab Probolinggo baru saja menyerahkan secara simbolis 2 mobil baru jenis dump truk kepada BLH (Badan Lingkungan Hidup). Dua unit truk tersebut akan dioperasikan sebagai truk pengangkut sampah. Berdasarkan dokumen, harga dua unit truk tersebut mencapai Rp 591.457.600.Hingga November, Pemkab telah menggelontorkan dana sebesar Rp 1.506.707.600 untuk pengadaan 5 mobil dinas (mobdin) untuk sejumlah SKPD di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Modelnya bermacam-macam, untuk memenuhi kebutuhan SKPD. Pembelian ini sudah mendapat persetujuan baik dari tim penganggaran dan Ibu Bupati (Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari, SE, red),” ujar Kepala DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah) Kabupaten Probolinggo Tanto Walono.
Secara rinci, mobdin yang telah dibeli, selain dua unit truk BLH adalah 1 ekskavator untuk Dinas PU (Pekerjaan Umum) Pengairan seharga Rp 580.500.000. Berikutnya ada 1 pikap merk Isuzu senilai Rp 154.750.000. “Serta 1 unit pikap boks untuk Kominfo, tapi masih belum datang. Sekarang masih dalam tahap negosiasi harga. Tapi kami perkirakan harganya sekitar Rp 180.000.000,” sebutnya.
Menurutnya, harga untuk pengadaan mobil operasional ini disesuaikan dengan katalog elektronik (e-catalog) yang dijadikan acuan untuk membeli sebuah mobil operasional. “Penggunaan sistem e-catalog ini lebih memudahkan dan menjauhkan kita dari adanya mark-up harga kendaraan. Karena dalam e-catalog tersebut sudah jelas sekali nominal dari tiap kendaraannya,” terangnya.
Tahun depan, ada sejumlah SKPD yang akan mendapatkan tambahan mobdin sesuai pengajuan mereka. Itu jika tidak ada perubahan. Namun pengajuan tersebut harus melalui berbagai tahapan dan dinyatakan layak dan mendesak untuk dipenuhi.
Di antara pengajuan tersebut adalah 4 unit mobil ambulans yang diajukan Dinas Kesehatan. Lalu ada 1 unit truk untuk BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan pengajuan sepeda motor gerobak dari BLH. “Namun semuanya bisa direalisasikan jika sudah diajukan dan dipaparkan SKPD dalam RKA (rencana kegiatan anggaran). Khususnya sebelum disetujui masuk dalam APBD 2016,” urainya.
Selain mobdin berupa kendaraan roda empat, DPKD juga berencana mengadakan sekitar 30 unit motor dinas. Yakni untuk mengganti motor dinas operasional roda dua milik berbagai SKPD yang usianya sudah tua. Dia meminta kepada seluruh SKPD untuk segera mengajukan surat pengajuan usulan pengadaan kendaraan operasional sebelum APBD 2016 ditetapkan dan disahkan.
“Tidak seluruhnya dapat kami penuhi. Karena kami harus memilah dan membuat skala prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan SKPD yang dianggap paling mendesak untuk diadakan. Tentu saja kami sesuaikan dulu dengan anggaran yang ada,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS