Penulis : Dimaz Bromo FM Senin, 16/11/2015 KRAKSAAN - Peredaran obat-obatan jenis pil trihexyphrlrnidyl dan dextro (pil koplo) di K...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Senin, 16/11/2015
Ribuan pil tersebut disita dari tiga pengendara sepeda motor yang melintas. Pada operasi di Jembatan Kembar Kraksaan Jumat sore, operasi yang digelar Satlantas Polres itu, ada seorang pengedar pil koplo bernama Andika (26), warga Desa Brabe Kecamatan Maron yang ditangkap.
“Tersangka Andika membawa sedikitnya 3.000 pil terlarang,” ungkap Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ahmad Hudi melalui Kanit Laka Ipda Bagus Purnomo.
Anggota polisi yang bertugas saat itu curiga dengan gerak gerik seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio protolan tanpa plat nopol. Kecurigaan itu makin kuat karena pemuda pengangguran itu ketakutan. Ia berusaha berbalik arah saat mengetahui ada razia kendaraan bermotor.
“Dia (Andika) sempat coba melarikan diri dan kami kejar. Setelah tertangkap, kami tidak hanya periksa kelengkapan surat-surat motornya. Kami juga geledah isi jok motor dan barang bawaannya. Ternyata, kami temukan ribuan butir pil koplo di jok motornya,” Ipda Bagus Purnomo.
Menurutnya, Andika diduga kuat sebagai pengedar pil koplo. Pengakuan dari Andika, ribuan pil koplo itu akan dijual pada teman-temannya di Probolinggo dan Situbondo. Namun polisi keburu menangkap Andika sebelum pil dijual.
Barang bukti yang diamankan, terdiri dari 3 plastik besar pil jenis dextro. Jumlahnya ribuan butir. Berikutnya ada 10 butir pil warna putih logo Y jenis trihexyphrlrnidyl dalam kemasan plastik kecil. “Total jumlahnya 3.000 butir pil. Kami juga mengamankan dua buah HP serta uang tunai Rp 680 ribu. Kemungkinan uang itu hasil penjualan pil koplo,” terangnya.
Sementara pada operasi berikutnya di depan eks kantor Sekretariat Daerah Pemkab Probolinggo di Kecamatan Dringu, pada Sabtu (14/11) dinihari, Satlantas menangkap dua pengendara motor. Yakni Yoyok Hariyono (45), warga Desa Kalisalam Kecamatan Dringu dan Paing Laksono (30), warga Desa Randuputih Kecamatan Dringu.
Yoyok dan Paing naik motor Yamaha Mio Nopol N 6891 NN berboncengan melintas di depan eks Kantor Pemkab Probolinggo sekitar pukul 20.30. Ketika diperiksa surat-surat kendaraannya, mereka bisa menunjukkan.
Namun, polisi yang curiga dengan gerak gerik mereka. Akhirnya diperiksa pula barang bawaan mereka, termasuk dalam saku celana mereka. Ternyata, didapati sekitar 30 butir pil jenis trihexilphinidhil. Akhirnya, mereka pun tak berkutik dan langsung diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ipda Bagus Purnomo mengatakan, banyaknya pelaku pengedar dan penjual obat jenis pil koplo yang ditangkap, ternyata tidak membuat efek jera bagi pelaku lainnya. Buktinya, mereka masih nekat mengedarkan atau membawa pil koplo.
“Ketiga pengendara motor yang kami amankan saat ini berada di Polres Probolinggo, karena kedapatan membawa pil koplo. Semuanya langsung kami serahkan ke Satnarkoba Polres Probolinggo, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (maz/abh)


COMMENTS