Penulis : Dimaz Bromo FM Kamis, 05/11/2015 BESUK - Zainal Arifin (25) warga Dusun Bedian, Desa Alaskandang Kecamatan Besuk nyaris d...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Kamis, 05/11/2015
BESUK - Zainal Arifin (25) warga Dusun Bedian, Desa Alaskandang Kecamatan Besuk nyaris dihajar massa. Dia kepergok hendak memperkosa SN (28) yang tidak lain istri temannya sendiri, saat suaminya bekerja di Bali.
Namun, aksi main hakim sendiri itu berhasil dihalau anggota Polsek Besuk yang berhasil menenangkan warga. Masssa yang sempat berkumpul di Mapolsek, akhirnya membubarkan diri. “Untung mereka mampu menahan diri,” ujar Kapolsek Besuk AKP Muhammad Dugel.
Dugel menyampaikan kasus ini sendiri sedianya terjadi pada Jum’at pekan lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku memang sudah sejak lama mengincar korban. Dia nekat melakukan aksinya setelah masuk melewati pintu depan. “Dari keterangan pelaku, dia ‘gampang’ masuk lewat pintu, entah itu menjebol atau bagaimana masih dicari keterangannya,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku memang sudah sejak lama memendam rasa pada korban, namun karena korban telah menikah bukan berarti rasa itu hilang dari pelaku. Pelaku yang juga teman suami korban sering datang berkunjung ke rumah korban di Dusun Bedian Desa Alaskandang.
“Saat itu pelaku selalu terangsang ketika melihat korban yang menggunakan pakaian serba pendek, sehingga muncullah niatan itu,” ungkapnya.
Pelaku yang mengetahui bahwa suami korban berangkat untuk bekerja di Bali langsung menyusun strategi. Selang tiga hari dari keberangkatan suaminya, pelaku masuk dan langsung menuju kamar korban dan menindihnya serta berusaha memperkosa korban sambil mencekik leher korban.
Korban yang kaget karena ditindih orang tidak dikenal langsung berontak berusaha melepaskan diri. Dan ketika berontak, korban berhasil menarik kain yang menutup wajah pelaku. Alangkah kagetnya dia melihat teman suaminya berusaha menggerayangi tubuhnya. Sontak korban langsung menendang korban dan lari sambil berteriak. “Pelaku pun akhirnya melarikan diri dan akhirnya kami tangkap setelah adanya laporan dari korban,” jelasnya.
Dikatakan Dugel, pelaku akan dijerat KUHP pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka dengan ancaman lima tahun penjara. “Karena pelaku sempat melakukan penganiayaan dengan mencekik korban maka sementara itu pasal yang kami kenakan,” pungkasnya. (maz/abh)
Namun, aksi main hakim sendiri itu berhasil dihalau anggota Polsek Besuk yang berhasil menenangkan warga. Masssa yang sempat berkumpul di Mapolsek, akhirnya membubarkan diri. “Untung mereka mampu menahan diri,” ujar Kapolsek Besuk AKP Muhammad Dugel.
Dugel menyampaikan kasus ini sendiri sedianya terjadi pada Jum’at pekan lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku memang sudah sejak lama mengincar korban. Dia nekat melakukan aksinya setelah masuk melewati pintu depan. “Dari keterangan pelaku, dia ‘gampang’ masuk lewat pintu, entah itu menjebol atau bagaimana masih dicari keterangannya,” katanya.
Dia menambahkan, pelaku memang sudah sejak lama memendam rasa pada korban, namun karena korban telah menikah bukan berarti rasa itu hilang dari pelaku. Pelaku yang juga teman suami korban sering datang berkunjung ke rumah korban di Dusun Bedian Desa Alaskandang.
“Saat itu pelaku selalu terangsang ketika melihat korban yang menggunakan pakaian serba pendek, sehingga muncullah niatan itu,” ungkapnya.
Pelaku yang mengetahui bahwa suami korban berangkat untuk bekerja di Bali langsung menyusun strategi. Selang tiga hari dari keberangkatan suaminya, pelaku masuk dan langsung menuju kamar korban dan menindihnya serta berusaha memperkosa korban sambil mencekik leher korban.
Korban yang kaget karena ditindih orang tidak dikenal langsung berontak berusaha melepaskan diri. Dan ketika berontak, korban berhasil menarik kain yang menutup wajah pelaku. Alangkah kagetnya dia melihat teman suaminya berusaha menggerayangi tubuhnya. Sontak korban langsung menendang korban dan lari sambil berteriak. “Pelaku pun akhirnya melarikan diri dan akhirnya kami tangkap setelah adanya laporan dari korban,” jelasnya.
Dikatakan Dugel, pelaku akan dijerat KUHP pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya terluka dengan ancaman lima tahun penjara. “Karena pelaku sempat melakukan penganiayaan dengan mencekik korban maka sementara itu pasal yang kami kenakan,” pungkasnya. (maz/abh)



COMMENTS