Penulis : Wawan Bromo FM Kamis, 05/11/2015 PAJARAKAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memb...
Penulis : Wawan Bromo FM
Kamis, 05/11/2015
Sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Probolinggo Daniel Sugeng Waluyo ini diikuti oleh 75 pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) dari Kecamatan Kraksaan, Pajarakan dan Gending.
Daniel Sugeng Waluyo mengatakan sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk menghindari adanya penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab selama ini masih dijumpai adanya IHT yang tidak ada pita cukainya dan menggunakan pita cukai palsu. Akibatnya Negara dirugikan dari sektor pendapatan.
“Setidaknya nanti diharapkan agar pelaku usaha berlaku jujur dan bertanggung jawab dengan menggunakan pita cukai asli. Sehingga tidak ada lagi IHT yang beredar dengan pita cukai palsu,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Disperindag Kabupaten Probolinggo Budiono. Menurutnya, pelaku usaha hendaknya tidak memproduksi, menjual dan memperdagangkan rokok ilegal dengan tanpa cukai atau cukai ilegal.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap agar rokok itu ada pitanya dan tidak menggunakan pita cukai palsu. Selain itu bertanggung jawab bilamana ada pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut Budiono, pendapatan cukai itu adalah salah satu penopang pendapatan negara. “Oleh karena itu saya meminta agar masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dan pelaku usaha dituntut bisa berlaku jujur dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (wan/abh)


COMMENTS