Penulis : Dimaz Bromo FM Sabtu, 07/11/2015 KRAKSAAN – Bulan Oktober lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Ten...
Penulis : Dimaz Bromo FM
Sabtu, 07/11/2015
“Penetapan UMK Tahun ini rencananya akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Jadi alangkah baiknya menunggu dari pemerintah pusat. Karena kalau misalkan kami beberkan di media kemudian tidak sama dengan penetapan khawatir jadi polemik di kalangan pekerja dan pengusaha,” kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Probolinggo Sigit Sumarsono.
Hal itu bukannya tanpa alasan, sebab saat ini pemerintah pusat sedang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang upah minimum. Penetapan upah minimum tersebut dikabarkan masuk dalam kebijakan Jilid IV yang fokus pada ketenagakerjaan.
Dalam draf RPP tersebut, upah minimum didasarkan pada inflasi dan produk domestik bruto dan tidak lagi mengacu pada hasil survey pasar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sementara proses penetapan UMK 2016 sedang berjalan.
Diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun ini senilai Rp 1.550.000. Meski demikian, sesuai dari hasil survei KHL yang dilakukan Pemkab Probolinggo senilai Rp 1.678.000. Setelah proses tersebut, usulan UMK tersebut nanti ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur untuk kemudian ditetapkan.
Penetapan UMK tahun 2016 ini seakan menjadi dilema bagi pemerintah. Hal itu bukannya tanpa alasan, pasalnya saat ini ekonomi Indonesia melemah. Terbukti sejumlah perusahaan mulai melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karyawan. Selain itu, jika kenaikan UMK terlalu tinggi, jelas dampaknya pada keberlangsungan perusahaan, termasuk di Kabupaten Probolinggo. (maz/abh)


COMMENTS